Grebeg Maulud di Kota Solo.
Nasional

Menakar Seberapa Besar Manfaat Pemekaran Wilayah di Indonesia

  • Meskipun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mengalami peningkatan setiap tahunnya, pertumbuhan tersebut sebagian besar ditopang oleh tingginya transfer Dana Perimbangan dari pemerintah pusat, bukan dari kekuatan ekonomi lokal.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 341 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk ke pemerintah. 

Namun, menurut Rifqi, mayoritas usulan tersebut masih berada pada tahap sangat awal, dan banyak di antaranya belum memenuhi persyaratan administratif dasar. 

Ia mencontohkan bahwa untuk bisa mengusulkan DOB, dukungan formal seperti persetujuan gubernur dan DPRD provinsi harus dikantongi, sebagaimana terjadi dalam kasus usulan perubahan status Kota Solo menjadi daerah istimewa.

Dari total usulan yang diterima, hanya sekitar 10 persen yang dinilai telah melengkapi dokumen administratif. Namun, kelengkapan tersebut pun belum sepenuhnya menjamin kelayakan, karena masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan di lapangan. 

Selain itu, Rifqi juga mengkritisi lambannya penyusunan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk mengatur teknis pemekaran wilayah, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah diberlakukan lebih dari satu dekade lalu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, merinci bahwa hingga April 2025 terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota. Selain itu, enam daerah mengajukan permintaan menjadi daerah istimewa, dan lima lainnya mengusulkan perubahan status menjadi daerah khusus. 

Akmal menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh antara pemerintah pusat dan DPR RI agar pemekaran wilayah benar-benar membawa manfaat sesuai amanat undang-undang.

Seberapa Besar Manfaat Pemekaran Wilayah? 

Di tengah antusiasme pengajuan DOB, hasil jurnal penelitian berjudul “Pengaruh Pemekaran Wilayah Terhadap Pertumbuhan Ekonomian Daerah (Studi Kasus Tujuh Provinsi Hasil Pemekaran Wilayah Di Indonesia)” dari Wida Safitri, Duwi Yunitasari, dan Siti Komariyah terbitan Universitas Jember tahun 2020 memberikan catatan penting.

Penelitian mereka mengungkapkan bahwa pemekaran wilayah di Indonesia memberikan dampak yang beragam terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Studi yang mereka lakukan terhadap tujuh provinsi hasil pemekaran yakni Maluku Utara, Papua Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.

Hasilnya menunjukkan, meskipun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mengalami peningkatan setiap tahunnya, pertumbuhan tersebut sebagian besar ditopang oleh tingginya transfer Dana Perimbangan dari pemerintah pusat, bukan dari kekuatan ekonomi lokal.

Berdasarkan analisis Indeks Diversitas Entropi (IDE) PDRB, lima dari tujuh provinsi memperlihatkan perkembangan sektor ekonomi yang positif, sedangkan dua provinsi lainnya menunjukkan pertumbuhan yang stagnan. 

“Pengaruh pemekaran terhadap dapat dilihat secara nyata, terdapat 5 Provinsi yang menunjukan adanya perkembangan setelah terjadi pemekaran” tulis para penulis dalam kesimpulan penelitiannya, dikutip Senin, 28 April 2025.

Namun dari sisi kapasitas fiskal, hanya Provinsi Banten yang tercatat memiliki tingkat kemandirian fiskal tinggi, sementara enam provinsi lainnya masih bergantung pada bantuan dari pusat.

“Setelah terjadi pemekaran Kapasitas Fiskal pada ke tujuh Provinsi hasil pemekaran belum terlihat,” tambah para penulis

Melalui klasifikasi Tipologi Klassen, dua provinsi, yakni Papua Barat dan Kepulauan Riau, dikategorikan sebagai daerah yang maju dan tumbuh cepat. 

Empat provinsi lain, yakni Maluku Utara, Banten, Gorontalo, dan Sulawesi Barat, masuk dalam kategori sedang tumbuh. Sedangkan Kepulauan Bangka Belitung justru tergolong daerah relatif tertinggal.

Penelitian ini juga menggarisbawahi bahwa tidak semua daerah hasil pemekaran berhasil memperkuat struktur ekonominya. Pertumbuhan sektor-sektor produktif dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak wilayah masih fluktuatif, bahkan menunjukkan tren pasif di beberapa daerah. 

Penelitian ini memperlihatkan bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya bisa diukur dari kenaikan PDRB semata, melainkan juga dari kemandirian fiskal dan kekuatan sektor ekonomi lokal.

Para peneliti menekankan bahwa pemekaran wilayah seharusnya tidak menjadi alat semata untuk mengakses Dana Perimbangan dari pemerintah pusat. 

Sebaliknya, pemekaran harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi lokal melalui pengembangan sektor produktif dan membangun fondasi fiskal yang mandiri. 

Dengan pendekatan ini, pemekaran wilayah benar-benar bisa mewujudkan tujuan utama yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.