
Mau Dapat Uang Rp600.000 dari Pemerintah? Ini Syarat BSU 2025
- Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme penyaluran, kriteria penerima, hingga besaran bantuan yang diberikan. Sebanyak 17,3 juta pekerja ditargetkan menjadi penerima manfaat BSU tahun ini.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional. Program ini menyasar pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global serta memperkuat konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Landasan hukum pemberian bantuan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 3 Juni 2025.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme penyaluran, kriteria penerima, hingga besaran bantuan yang diberikan. Sebanyak 17,3 juta pekerja ditargetkan menjadi penerima manfaat BSU tahun ini.
Menariknya, dari jumlah tersebut, terdapat 565.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) yang turut diakomodasi.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus menjadi Rp600.000.
Penyaluran dilakukan melalui rekening bank yang telah terverifikasi, dengan memanfaatkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk mendukung keberlangsungan program ini.
- 13 Daftar Promo Makanan Spesial Iduladha 2025 dan Libur Panjang
- 50 Ucapan Iduladha 2025 Penuh Doa dan Makna
- Timnas Wajib Menang Lawan Jepang dan China Demi Tiket Piala Dunia 2026
BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) masing-masing wilayah.
Selain itu, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat (3), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru.
Dengan kembali digulirkannya BSU, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, serta memberi angin segar bagi sektor riil terutama UMKM, melalui peningkatan konsumsi dari para pekerja yang menjadi penerima manfaat.
Syarat Mendapatkan Subsidi Upah 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK setempat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.