WhatsApp Image 2022-05-30 at 13.48.53.jpeg
Nasional

LNSW Mulai Gunakan SNANK Untuk Penerbitan Izin Ekspor dan Impor 5 Komoditas Ini

  • Beberapa komoditas telah ditetapkan penerbitan persetujuan ekspor dan impornya melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). Lembaga Nasional Single Window (LNSW) selaku pengelola SNANK mulai merealisasikan sistem yang diklaim memudahkan pemerintah dan pengusaha dalam tata kelola ekspor dan impor di Indonesia ini.

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA -Lembaga Nasional Single Window (LNSW) mulai merealisasikan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) untuk penerbitan izin perdagangan beberapa komoditas.

Sebagai integrator, sistem baru ini diklaim memudahkan pemerintah dan pengusaha dalam tata kelola ekspor dan impor di Indonesia ini.

Kepala LNSW Muhammad Agus Rofiudin menyatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022, penerbitan persetujuan ekspor dan impor lima komoditas yakni gula, garam, beras, daging dan ikan diwajibkan menggunakan SNANK.

SNANK adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 

“Kami membantu mengintegrasikan sistemnya. Tentu tidak bisa langsung kita integrasikan, tapi dimulai dari pembahasan proses bisnisnya,” ujar Agus dalam Webinar bertajuk Talkshow Neraca Komoditas, Senin, 30 Mei 2022.

Ditambahkan, SNANK memiliki beberapa kelebihan seperti pemungutan pajak pelaku usaha menjadi transparan, kewajiban pelaku eksportir dan importir terpenuhi dan kepastian terdistribusinya komoditas impor. Kemudian, ada transparansi jumlah barang dan harga komoditas ekspor dan impor, serta terpadunya dengan sistem informasi lain seperti pelabuhan dan bea cukai.

“SNANK ini akan memberikan kejelasan terhadap pelaku usaha, transparansi, rencana kebutuhan. Dengan adanya regulasi, ini akan menjadi rujukan data yang luar biasa,” ujar Agus.

Menurut Agus, LNSW terus melakukan pertemuan intens dengan setiap kementerian dan lembaga untuk membahas desain proses bisnis hingga regulasi. Desain proses bisnis meliputi berbagai detail meliputi uraian barang, Harmonized System (HS) hingga kode satuan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi setiap kementerian dan lembaga serta pengusaha.

Saat SNANK nanti diimplementasikan, pihaknya akan mengadakan asistensi dan pendampingan terhadap setiap kementerian dan lembaga serta pengusaha. 

“Misalnya beras pecah, pecahnya berapa persen dan masuknya HS berapa. Kami sudah punya template-nya, sudah punya cara menyusunnya, harapannya akan memudahkan ditahap berikutnya,” kata Agus.

Seperti diketahui, LNSW adalah lembaga pemerintah yang berperan sebagai integrator khususnya di kebijakan tata kelola ekspor dan impor. Dalam mengelola SNANK, LNSW akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing dari mereka.