
Lengkap! Ini Biaya Denda e-Tilang dan Cara Membayarnya
- Tilang ETLE merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi yang menangkap pelanggaran melalui kamera CCTV yang terpasang di titik-titik tertentu.
Nasional
JAKARTA — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi sistem utama penegakan hukum lalu lintas di berbagai daerah di Indonesia. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas terekam otomatis melalui kamera pengawas tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami berapa besaran denda yang dikenakan dan bagaimana cara membayarnya setelah mendapatkan surat tilang elektronik.
- Skandal Kredit Fiktif Bank Jatim Sentuh Rp569,4 Miliar
- Laba Telkom (TLKM) Turun di 2024, Buyback Saham Disiapkan Rp3 Triliun
- Kemacetan Parah di Tanjung Priok, Kebijakan Pembatasan Truk Jadi Sorotan
Apa Itu ETLE?
ETLE merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi yang menangkap pelanggaran melalui kamera CCTV yang terpasang di titik-titik tertentu. Setelah pelanggaran terekam, data kendaraan akan diverifikasi dan surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Jenis pelanggaran yang terekam antara lain, melanggar marka atau rambu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak memakai helm bagi pengendara motor.
Daftar Biaya Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran
- Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
- Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
- Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Setelah menerima surat konfirmasi ETLE, berikut langkah-langkah pembayaran tilangnya:
- Konfirmasi Pelanggaran
- Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah (misal: etle-polri untuk DKI Jakarta) atau tilang kejaksaan
- Masukkan data nomor kendaraan, nomor surat, dan kode keamanan
- Konfirmasi apakah pelanggaran benar dilakukan
- Mendapatkan Kode Briva
- Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account)
- Melakukan Pembayaran
- Lakukan pembayaran denda
- Mengunduh Bukti Pembayaran
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi
Setelah pembayaran, proses pelanggaran dianggap selesai dan data dicatat di kepolisian
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
Jika tidak ada konfirmasi dan pembayaran dalam waktu 8 hari sejak surat tilang dikirim, kendaraan Anda bisa masuk dalam daftar blokir registrasi. Artinya, kendaraan tidak dapat memperpanjang STNK hingga denda tilang diselesaikan.
ETLE hadir untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan transparansi dalam penegakan hukum. Dengan mengetahui jenis pelanggaran, besaran denda, dan cara membayarnya, masyarakat diharapkan lebih sadar dan taat aturan demi keselamatan bersama.