th (5).jpeg
Ekonomi Syariah

Ketua PP Muhammadiyah Minta Bank Syariah Lebih Fleksibel Agar Tidak Tertinggal Konvensional

  • Haedar menekankan bahwa institusi Islam, termasuk perbankan syariah, perlu melakukan langkah-langkah terobosan atau ijtihad agar bisa mengejar ketertinggalan dari institusi-institusi lain, terutama yang sudah lebih dulu berkembang seperti perbankan konvensional.

Ekonomi Syariah

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mendorong institusi-institusi keagamaan Islam dan perbankan syariah untuk melakukan ijtihad agar tidak tertinggal dari lembaga konvensional. Hal ini disampaikannya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara PP Muhammadiyah dan PT Bank Aladin Tbk, Rabu, 30 April di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Haedar menekankan bahwa institusi Islam, termasuk perbankan syariah, perlu melakukan langkah-langkah terobosan atau ijtihad agar bisa mengejar ketertinggalan dari institusi-institusi lain, terutama yang sudah lebih dulu berkembang seperti perbankan konvensional.

"Saya yakin dengan ijtihad seperti itu, institusi-institusi keislaman atau keagamaan di umat Islam akan lebih fleksibel, akomodatif, kemudian juga bersifat negotiable yang tinggi," ujar Haedar melalui pernyataan tertulis di situs resmi Muhammadiyah, dikutip Kamis, 1 Mei 2025. 

Perbankan Syariah Perlu Dikelola Lebih Baik dan Tidak Rumit

Lebih lanjut, Haedar berharap kerja sama antara Muhammadiyah dan perbankan syariah dapat membuka akses permodalan yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memperkuat fondasi perbankan syariah itu sendiri.

“Jangan sampai ada cerita bank syariah tidak stabil. Maka harapan saya manajemen bank syariah harus makin baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan. Menurutnya, kompleksitas berlebihan justru dapat menghambat gerak dan pengembangan institusi.

“Jadi dibikin lebih longgar, lebih fleksibel, yang penting prinsip-prinsip syariah itu terpenuhi. Karena jika terlalu rumit nanti untuk gerak itu menjadi susah,” imbuh Haedar.

Prinsip Al-Ibahah Sebagai Landasan Ijtihad Muamalah

Haedar menegaskan bahwa urusan perbankan termasuk dalam kategori muamalah duniawiyah—yakni urusan duniawi yang hukum asalnya boleh, kecuali ada dalil yang melarang.

“Ini bukan liberal menurut saya, tapi justru ini penerjemahan dari makna al ibahah (Al-Aslu fi al-Ashya’ al-Ibahah: semua perkara dan benda dianggap halal kecuali ada bukti yang jelas yang menunjukkan sebaliknya),” terang Haedar.

Baca Juga: Laba BSI Naik Double Digit di Kuartal-I, Strategi Bank Emas Perkuat Pertumbuhan

Karena itu, ia mengimbau agar peraturan yang dibuat oleh institusi-institusi Islam tidak terlalu membatasi, agar fleksibilitas dan kemampuan adaptasi terhadap dinamika zaman tetap terjaga.

“Kalau terlalu banyak yang tidak bolehnya, gerak sendiri pun menjadi susah. Maka dari itu, jangan dibuat terlalu rigid,” katanya.

Ijtihad Diperluas ke Semua Institusi Keislaman

Menurut Haedar, semangat ijtihad yang fleksibel dan rasional tidak hanya perlu diterapkan di sektor perbankan syariah, tetapi juga pada semua institusi keislaman yang bergerak dalam urusan muamalah.

Hal ini penting agar institusi-institusi tersebut dapat berperan lebih besar dalam ekonomi, pendidikan, budaya, dan berbagai ranah kehidupan lainnya tanpa terjebak pada kerangka hukum yang membatasi inovasi.

“Ijtihad ini perlu dilakukan sebab saat ini institusi-institusi milik keagamaan Islam sedang mengejar ketertinggalan dari institusi yang lain,” pungkas Haedar.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bank Aladin

Acara penandatanganan MoU antara PP Muhammadiyah dan PT Bank Aladin Tbk menjadi momentum penting bagi penguatan sinergi antara organisasi keagamaan dan lembaga keuangan syariah. Melalui kerja sama ini, diharapkan lahir program-program yang mampu memperkuat ekonomi umat, terutama dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud konkret dari ajakan Haedar untuk melakukan ijtihad dalam membangun sistem keuangan Islam yang inklusif, kuat, dan modern.