
Ketika K3 Masih Dianggap Beban, Bukan Investasi Perusahaan
- Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dinilai belum menjadi prioritas dalam operasional perusahaan. Sebagian perusahaan masih menganggap penerapan K3 sebagai beban administrasi, bukan sebagai investasi jangka panjang. Belum optimalnya penerapan K3 membuat kasus kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Nasional
JAKARTA—Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dinilai belum menjadi prioritas dalam operasional perusahaan. Sebagian perusahaan masih menganggap penerapan K3 sebagai beban administrasi, bukan sebagai investasi jangka panjang.
Belum optimalnya penerapan K3 membuat kasus kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Informasi yang dhimpun TrenAsia.com, ada 221.740 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Jumlah tersebut terus meningkat hingga hampir menembus 300 ribu kasus, tepatnya, sekitar 298.000 kasus pada 2022. Sementara itu, data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2024.
Kemnaker menyebut masih banyak perusahaan yang belum menempatkan K3 sebagai prioritas utama dalam operasional. Dosen Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sri Darnoto, mengatakan angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi.
Infrastruktur dan SDM Terbatas
Dia menilai tingginya kecelakaan kerja salah satunya akibat minimnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya K3. Selain itu, terbatasnya sumber daya dan infrastruktur di industri semakin memperparah kondisi tersebut.
“Masih banyak industri, terutama sektor mikro dan kecil, yang menghadapi keterbatasan dalam menerapkan standar K3. Padahal, infrastruktur dan fasilitas yang memadai menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman,” ujarnya dalam keterangannya pada TrenAsia.com, Senin, 28 April 2025.
Tak hanya itu, Sri Darnoto menyoroti pentingnya peran aktif dari pengusaha dan pemerintah dalam mewujudkan ekosistem kerja yang aman. Menurutnya, pengusaha perlu memberikan tambahan informasi, pendidikan, maupun pelatihan kepada tenaga kerja terkait pentingnya K3.
Sementara itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pengawasan ketat terhadap regulasi yang berlaku. "Pengawasan atas implementasi K3 di lapangan harus diperkuat. Tanpa pengawasan yang ketat, pelanggaran protokol keselamatan akan sulit dideteksi dan dicegah," jelasnya.

Pengamat ketenagakerjaan, JD Darmawan Ardi Priyonggo, mengatakan tren peningkatan angka kecelakaan kerja menjadi tantangan besar dalam dunia kerja nasional. Selain itu, belum optimalnya pemenuhan hak-hak pekerja juga menjadi isu tersendiri.
Menurut Ardi, sebagian perusahaan masih menganggap penerapan K3 sebagai beban administrasi, belum sebagai tanggungjawab dan investasi. “Program keselamatan di banyak perusahaan masih dianggap sebatas kewajiban administratif. Bukan bagian integral dari budaya perusahaan,” ujarnya dikutip dari RRI.
Industri berskala besar pun tidak menjamin memiliki keselamatan kerja yang mumpuni. Belum lama ini, ada sejumlah kasus kecelakaan kerja serius yang melibatkan investasi besar.
Hal itu seperti ledakan yang terjadi di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel milik PT ITSS di Morowali, 13 Juni 2024. Kejadian itu memakan dua korban jiwa dari pekerja. Ledakan tersebut terjadi kurang dari enam bulan setelah insiden serupa pada Desember 2023 yang menewaskan 21 pekerja.
Baca Juga: Sejarah Hari K3 Sedunia dan Tantangan Keselamatan Kerja di Era 4.0
Belum lama ini, ada dua orang pekerja tewas akibat terjatuh dari lantai delapan Pakuwon Mall Bekasi saat membersihkan kaca gedung pada 7 Februari 2025. Saat itu pekerja tengah bertugas menggunakan gondola. Diduga, salah satu kawat baja pada mesin gondola tak berfungsi optimal.
Freeport Indonesia juga mencatat kasus kecelakaan kerja akhir tahun lalu. Baru sebulan diresmikan pada 23 September 2024, smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2024. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dengan momentum Hari K3 Internasional yang jatuh 28 April, Ardi mendorong perusahaan dan pemerintah mengubah cara pandang terhadap keselamatan kerja. Menurutnya, keselamatan kerja harus menjadi investasi untuk masa depan pekerja dan keberlanjutan perusahaan.
Ia menegaskan pentingnya mengintegrasikan keselamatan sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan demi menciptakan kesejahteraan pekerja yang lebih baik. "Dengan perubahan perspektif, kecelakaan kerja dapat diminimalkan. Hak-hak pekerja juga dapat lebih dihargai,” ujarnya.