
Kesepakatan Tarif Indonesia-AS : Hambatan Impor dari AS Dihapus Hingga 99 Persen
- Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menegaskan bahwa Indonesia sepakat untuk menghapus hampir seluruh hambatan tarif, sekitar 99%, untuk berbagai produk industri, makanan, dan pertanian asal AS.
Tren Global
JAKARTA - Lewat pengumuman resmi laman media Gedung Putih, Pemerintah Amerika Serikat resmi memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Indonesia, sebuah langkah besar untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral kedua negara. Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama di bawah Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) 1996.
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menegaskan bahwa Indonesia akan menghapus hampir seluruh hambatan tarif, sekitar 99%, untuk berbagai produk industri, makanan, dan pertanian asal AS.
“Indonesia akan menghilangkan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia,” tulis laman White House dalam pernyataa resminya, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.
Sementara itu, AS berkomitmen untuk mengurangi tarif terhadap barang asal Indonesia hingga 19%, sesuai dengan Perintah Eksekutif 14257/2025. Untuk beberapa komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri, pengurangan tarif oleh AS bahkan akan lebih besar.
Dilansir dari laman whitehouse.gov, Berikut beberapa kesepakatan yang dicapai berdasarkan pernyataan Gedung Putih,
Aturan Asal dan Penghapusan Hambatan Non-Tarif
Kesepakatan ini juga mencakup negosiasi aturan asal (rules of origin) agar manfaat perdagangan dapat dirasakan adil oleh kedua negara. Indonesia akan menghapus hambatan non-tarif yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.
Beberapa hambatan tesebut antara lain penghapusan persyaratan tingkat komponen dalam negeri, pengakuan standar keselamatan kendaraan dan sertifikat FDA dari AS, penyederhanaan aturan pelabelan untuk produk kosmetik dan medis, reformasi hak kekayaan intelektual yang mengacu pada Special 301 Report, serta perbaikan prosedur penilaian kesesuaian produk.
“Mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," tambah laman White House.
- Antam Naik Rp24.000! Harga Emas Kian Bersinar
- Berapa Total Kekayaan Ozzy Osbourne? Penyanyi Legendaris yang Meninggal Dunia
Reformasi Regulasi dan Perdagangan Indonesia
Untuk memperlancar arus perdagangan, Indonesia juga sepakat untuk menghapus berbagai pembatasan dan izin impor barang remanufaktur, serta menghapus kewajiban inspeksi pra-pengiriman untuk barang asal AS. Indonesia juga akan mengadopsi prinsip Good Regulatory Practices untuk meningkatkan transparansi regulasi.
Sektor Pertanian dan Pangan
Gedung Putih menyebutkan bahwa Indonesia akan menghapus perizinan impor untuk semua produk pangan dan pertanian AS. Sertifikasi pangan dari otoritas AS juga akan diakui, dan status FFPO permanen akan diberikan untuk seluruh produk tanaman asal AS.
“Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua perizinan impor,” tulis laman White House lagi.
Ekonomi Digital dan Industri Strategis
Kesepakatan perdagangan tersebut mencakup komitmen Indonesia untuk menjamin transfer data lintas batas ke AS, mendukung moratorium WTO atas bea transmisi elektronik, dan menghapus tarif untuk produk digital tak berwujud. Di sektor industri, Indonesia juga sepakat untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan menghapus pembatasan ekspor mineral strategis ke AS.
- Antam Naik Rp24.000! Harga Emas Kian Bersinar
- Berapa Total Kekayaan Ozzy Osbourne? Penyanyi Legendaris yang Meninggal Dunia
Tenaga Kerja dan Lingkungan Hidup
Dalam aspek tenaga kerja, kedua negara menegaskan dukungan pada hak buruh internasional, termasuk larangan impor produk dari kerja paksa dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Di bidang lingkungan, kesepakatan mencakup tata kelola kehutanan, pemberantasan penangkapan ikan ilegal, dan pengurangan subsidi perikanan sesuai komitmen WTO.
Kesepakatan Komersial Senilai Puluhan Miliar Dolar
Sebagai bagian dari tindak lanjut, kesepakatan komersial antara pelaku usaha kedua negara sudah berada di jalur finalisasi, meliputi pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar (sekitar Rp52,16 triliun), produk pertanian seperti kedelai, gandum, dan kapas senilai US$4,5 miliar (sekitar Rp73,35 triliun), serta produk energi berupa LPG, minyak mentah, dan bensin senilai US$15 miliar (sekitar Rp244,5 triliun)."
Gedung Putih menyatakan bahwa negosiasi teknis dan penyusunan dokumen perjanjian akan segera dilakukan, sebelum kesepakatan ini berlaku secara resmi setelah melalui prosedur domestik di masing-masing negara