
Kemendag dan Kemenkeu Sepakat Perkuat Pengawasan Post Border
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menandatangani nota kesepahaman terkait mekanisme pertukaran data dan informasi.
Nasional & Dunia
Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menandatangani nota kesepahaman terkait mekanisme pertukaran data dan informasi. Nota kesepahaman itu juga terkait dengan dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12). Seremonial itu disaksikan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, beserta pejabat dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha. Juga objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM),” ujar Mendag Agus. “Nota kesepahaman ini juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean. Juga terkait pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai,” lanjutnya.
Mendag menjelaskan bahwa Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan. Sementara tugas pengawasan sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai. Untuk itu, diperlukan dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran. Juga pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.
“Kegiatan pengawasan post border merupakan mekanisme pengawasan tata niaga impor yang diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag. Itu dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean,” jelas Agus.
“Kebijakan pengawasan post border diharapkan dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. Terutama untuk bahan baku industri sehingga dapat mendukung proses industri di dalam negeri. Di mana pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha dan investasi,” lanjut Agus.
Selain itu, menurutnya, pengawasan post border memperketat masuknya barang impor sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha. Hal itu akan memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan barang berkualitas sesuai persyaratan dan standar yang diwajibkan.
Namun, selain melakukan pengawasan post border, perlu juga dilakukan pengawasan terhadap barang beredar. Terutama untuk barang yang tidak memiliki izin dan sertifikat mutu bagi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib.
“Pelaksanaan dan pengawasan post border bertujuan melindungi konsumen Indonesia. Dengan sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan importir,” tegas Agus.
Dirjen PTKN Veri menambahkan, dengan diberlakukannya mekanisme post border untuk beberapa komoditas, maka lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melakukan importasi. Menurutnya, konsekuensi pemberlakuan mekanisme post border, Kemendag semakin tegas dalam mengawasi perizinan impor.
“Jika diperlukan, Kemendag tidak akan berkompromi dan tidak akan segan memblokir nama pelaku usaha. Juga mengenakan sanksi pidana bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tegas Veri.
Sementara Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebutkan bahwa nota kesepahaman dan pemusnahan barang hasil pengawasan merupakan bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag. Kesepahaman dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan tidak hanya pada border tetapi juga post border.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami menyambut baik sinergi Kemendag dan Kemenkeu guna meningkatkan kinerja kedua instansi pemerintahan. Diharapkan, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga importasi dapat semakin cepat dilakukan dengan adanya pertukaran data dan informasi,” pungkas Heru.