judi online 2.jpg
Nasional

Kebocoran Data dan Rekening Dormant: Target Empuk Sindikat Judi Online

  • Ini bukan rekening dormant yang disusupi oleh sindikat judi, tetapi penyalahgunaan rekening bodong yang dibuka dengan memanfaatkan kartu identitas palsu atau pemilik KTP asli yang menggadaikan KTP-nya untuk membuka rekening penampungan aksi kejahatan

Nasional

Alvin Bagaskara

JAKARTA - Rekening dormant atau tidak aktif di Indonesia kini menjadi target sindikat judi online, terutama di tengah maraknya kebocoran data pribadi. Rekening-rekening ini dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal meski pemiliknya tidak terlibat. 

Untuk mengurangi risiko, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah memblokir sekitar 28.000 rekening dormant yang diduga terkait judi online sepanjang 2024. Namun, langkah ini memicu protes dari sejumlah nasabah yang merasa tidak bersalah dan tidak mendapat penjelasan memadai atas pemblokiran tersebut.

Pakar IT Alfons Tanujaya mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan rekening dormant yang semakin marak, terutama dalam konteks judi online. Menurutnya, fenomena ini bukanlah akibat dari sindikat judi yang menyusup ke rekening dormant, melainkan hasil dari pembukaan rekening bodong yang memanfaatkan identitas palsu untuk ujuan kejahatan.

"Ini bukan rekening dormant yang disusupi oleh sindikat judi, tetapi penyalahgunaan rekening bodong yang dibuka dengan memanfaatkan kartu identitas palsu atau pemilik KTP asli yang menggadaikan KTP-nya untuk membuka rekening penampungan aksi kejahatan," ujarnya saat dihubungi TrenAsia pada Rabu, 21 Mei 2025.

Bisa dibilang,  penyalahgunaan rekening dormant untuk judi online terkait dengan maraknya kebocoran data pribadi di Indonesia. Sebagai contoh, sebanyak 6 juta data NPWP, NIK, alamat, dan kontak pribadi diduga bocor dan diperjualbelikan secara ilegal, berdasarkan unggahan akun Bjorka pada September 2024. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan belum menemukan indikasi kebocoran langsung dari sistem mereka.

Nah, kebocoran data semacam ini menambah risiko penyalahgunaan identitas, yang dapat dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan untuk membuka rekening bodong dan mengoperasikan rekening dormant sebagai sarana aktivitas ilegal.

Alfons menekankan bahwa tindakan PPATK dalam memblokir rekening dormant perlu didukung, namun teknis pelaksanaannya harus disempurnakan agar tidak salah sasaran. "Khususnya untuk bank yang tidak mengenakan biaya admin, apalagi tanpa saldo minimal, sehingga menjadi sumber rekening dormant yang rentan disalahgunakan," tambahnya.

Ia juga menyarankan agar pemilik identitas KTP yang digunakan untuk membuka rekening dormant perlu diberikan sanksi, karena mereka menyalahgunakan identitasnya untuk mendukung kejahatan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. "Kalau terkait dengan judi online yang memang menjadi putusan dari OJK, adalah rekening yang sudah terlihat dan diduga terlibat dalam transaksi yang terkait dengan judi online," kata Mahendra usai menghadiri Outlook Ekonomi Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Terkait dengan rekening dormant, Mahendra mengaku pihaknya masih mendalami lebih lanjut. "Mengenai yang dormant tadi, kami belum melihat lebih lanjut mengenai bagaimana penanganan yang diperlukan oleh pihak bank dan risiko-risiko apa yang muncul dengan adanya hal tadi," ujarnya, menekankan pentingnya analisis yang mendalam.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus dari OJK kepada PPATK dalam penanganan rekening-rekening tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antara lembaga perlu ditingkatkan untuk mengatasi masalah yang kompleks ini secara efektif dan efisien.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima," ucap Ivan.

Melalui langkah-langkah ini, OJK dan PPATK berupaya untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant dan judi online, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan tindakan kolektif dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman serta melindungi data pribadi dari eksploitasi yang kian marak.