
Kebijakan LPG 3 Kg Mulai Berdampak di Solo, Pengecer Enggan Jadi Pangkalan
- Perubahan kebijakan distribusi LPG 3 kg membuat sebagian besar pengecer menolak bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Mereka menganggap aturan yang diberlakukan cukup memberatkan, seperti kewajiban pencatatan penjualan, penyediaan timbangan, sarana prasarana yang memadai, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Nasional
SOLO - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menyatakan perubahan kebijakan distribusi LPG 3 kg mulai berdampak di Solo. Beberapa konsumen mulai mengalami kesulitan mendapatkan LPG di pengecer dan terpaksa beralih ke pangkalan.
"Saat ini ada info yang kami terima bahwa konsumen sudah mulai datang ke pangkalan karena tidak mendapat elpiji melon di pengecer," jelas Sekretaris Hiswana Migas Surakarta Agustinus Adhitya Pramono, di Solo, Selasa, 4 Februari 2024.
Suharyati (56), seorang warga Solo, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan baru belum begitu terasa, distribusi LPG mulai mengalami perubahan. Ia masih bisa membeli LPG di warung, tetapi tidak semua warung menyediakannya seperti dulu.
"Kadang ada, kadang kosong. Kalau di warung dekat rumah habis, ya terpaksa ke pangkalan, mungkin sekarang aturannya begitu," terang Suharyati kepada TrenAsia, di Solo.
Ia menambahkan bahwa harga LPG 3 kg masih stabil, tetapi akses untuk mendapatkannya semakin sulit. "Pangkalan nggak selalu dekat, jadi agak repot juga. Semoga distribusi tetap lancar dan tidak semakin sulit," tambah Suharyati.
- Saham GOTO Terbang Tinggi Setelah Rumor Merger dengan Grab Muncul Kembali
- Resmi Bubar, Sum 41 Putar So Long Goodbye
- Bahlil: Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi, Status jadi Sub-Pangkalan
Pengecer Enggan Berubah Jadi Pangkalan
Perubahan kebijakan distribusi LPG 3 kg membuat sebagian besar pengecer menolak bertransformasi menjadi agen [angkalan . Mereka menganggap aturan yang diberlakukan cukup memberatkan, seperti kewajiban pencatatan penjualan, penyediaan timbangan, sarana prasarana yang memadai, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Beberapa waktu lalu kami coba menawarkan kepada beberapa pengecer untuk diangkat sebagai pangkalan, cuma sebagian besar banyak yang nggak mau. Dengan alasan kalau jadi pangkalan banyak aturan," terang Agustinus.
Menanggapi situasi ini, Hiswana Migas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan menunggu arahan dari Pertamina mengenai kebijakan distribusi LPG 3 kg. Mereka juga memastikan bahwa aturan baru bertujuan untuk mendistribusikan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
- Saham GOTO Terbang Tinggi Setelah Rumor Merger dengan Grab Muncul Kembali
- Resmi Bubar, Sum 41 Putar So Long Goodbye
- Bahlil: Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi, Status jadi Sub-Pangkalan
"Sebetulnya bukan masalah besar, itu syarat simpel, tapi nggak mau, kan kami nggak bisa maksa," jelas Agustinus.
Agustinus mengungkap pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pertamina. Hiswana Migas akan terus memantau kondisi di lapangan untuk memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat berharap agar distribusi LPG 3 kg tidak semakin sulit, mengingat gas tersebut menjadi kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga dan usaha kecil di Solo dan sekitarnya.
Dengan adanya kebijakan baru, konsumen diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sistem distribusi yang lebih terkontrol dan terarah.