kepala-desa-kohod-arsin-1_169.jpeg
Nasional

Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

  • Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin disebut membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin disebut membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Penyidik menetapkan empat tersangka setelah gelar perkara, termasuk Kades Kohod. 

“Keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A, Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa,” ujar Djuhandhani, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip dari Antara, Selasa. 

Pihaknya membeberkan Kades Kohod, Arsin, selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Surat palsu itu kemudian digunakan Kades dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Oknum Kementerian Terlibat

Djuhandhani menyebut Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum kementerian dan lembaga untuk memuluskan upayanya. Setelah itu terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Bareskrim telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, dalam kasus pagar laut Tangerang. 

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen seperti rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. “Beberapa rekening juga kami dapatkan,” imbuh Djuhandhani. Meski demikian, pihaknya enggan mengungkap identitas pemilik rekening yang disita, termasuk berapa jumlah uang dalam rekening. 

Bareskrim menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening itu. “Nilai keuangan rekening masih kami pelajari. Apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum,” ujarnya. 

Baca Juga: Dari Tangerang Sampai Sidoarjo, Ini Temuan Sertifikat Laut Ilegal

Kades Kohod diketahui sempat menghilang hampir satu bulan usai kasus pagar laut Tangerang meletus. Belum lama ini dia menampakkan batang hidungnya sambil mengaku turut menjadi korban dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang. “Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin.

Kades mengklaim kurang hati-hati dan minim pengetahuan dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut. “Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian saya,” ujarnya. 

Diketahui, pagar laut yang kontroversial tersebut membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang, Banten. Pemerintah menyatakan pagar laut itu ilegal sehingga disegel. Pembongkaran pagar laut hingga kini masih berjalan.