
Jutaan Pekerja di RI Tidak Dibayar, Terbanyak di Pertanian dan Perdagangan
- Lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) terjadi peningkatan signifikan terhadap laporan pekerja yang tidak menerima gaji dengan layak.
Nasional
JAKARTA - Lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) terjadi peningkatan signifikan terhadap laporan pekerja yang tidak menerima gaji dengan layak.
Berdasarkan penelitian CELIOS, jumlah pekerja tidak dibayar terus meningkat terutama di sektor pertanian, perdagangan, dan akomodasi, mencerminkan dominasi kerja informal.
“Tren ini menunjukkan kegagalan struktural dalam menciptakan pekerjaan layak dan memperkuat ketimpangan sosial ekonomi,” tulis penelitian CELIOS dilansir pada 1 Juni 2025.
- Picu Polemik dan Ancam Banyak Sektor, Ternyata PP 28/2024 Minim Koordinasi Antarkementerian
- AI Percepat Digitalisasi, Papua Tunjukkan Lompatan Besar dalam Daya Saing Digital
- Suzuki Fronx Mulai Diproduksi Massal di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih Dibuka Untuk 1 Juta Orang, Waspadai Hoax
Lebih lanjut jika melihat dari 5 sektor dengan pekerja tidak dibayar terbanyak pertama ada di pertanian kehutanan dan perikanan di tahun 2024 mencapai 10,4 juta jiwa hal ini meningkat dari tahun 2021 yang hanya 9,9 juta jiwa.
Lalu yang kedua ada sektor perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan motor dan mobil dengan 4,3 juta jiwa pekerja yang tidak dibayar.
Sektor ketiga ada penyedia akomodasi makan dan minum dengan 2,1 juta jiwa pekerja yang tidak dibayar lalu disusul di posisi keempat industri pengolahan di tahun 2024 pekerja yang tidak dibayar sebanyak 1,8 juta jiwa dan terakhir jasa lainnya di 0,3 juta jiwa.
Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan pada pekerja ojek online (ojol). Rata-rata jam kerja mereka mencapai 54,5 jam per minggu, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 41,5 jam.
Dengan rata-rata upah bulanan Ojol di Rp 2,84 juta, median Rp2,8 juta. Sedangkan pekerja biasa rata-rata Rp2,84 juta, median Rp2,1 juta. Pekerja biasa rata-rata 41,5 jam per minggu, median 42 jam per minggu.
Hal ini berbanding terbalik oleh pekerja digital non-ojol mendapat upah lebih tinggi dengan jam kerja lebih sedikit dibanding pekerja biasa, potensi produktivitas atau sistem kerja yang lebih fleksibel.
Overworked
Data menunjukkan kenaikan signifikan pekerja bergaji di bawah UMR dari 2021 ke 2024,terutama di kategori jam kerja pendek (≤30 jam/minggu) dan panjang (≥48 jam/minggu). "Hal ini mengindikasikan melemahnya daya beli pekerja dan potensi pelanggaran hak upah minimum, meski bekerja keras.
Jika dilihat dari sisi jenis pekerjaan industri transportasi, pertambangan dan penyediaan akomodasi mencatatkan presentasi tertinggi pekerja overworked dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu.
Sedangkan untuk sektor riil estate dan pertanian justru menunjukkan sebaliknya atau tingkat pekerjaan underworkered tertinggi dengan rata-rata jam kerja hanya sekitar 30 hingga 31 jam per minggu.
PHK Jadi Momok
Permasalahan pekerja di Indonesia Tak hanya terjadi dari sisi minimnya gaji meskipun jam kerja meningkat. Namun juga ada pada momok pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Berdasarkan data seluler sektor padat Karya seperti perdagangan dan pertanian tetap mendominasi korban PHK dan bangkrut hal ini menunjukkan lemahnya daya tahan struktural terhadap guncangan ekonomi.