prabowo kabinet.jpg
Nasional

Jurus Prabowo Tangkal Dampak Tarif AS: Pelonggaran TKDN hingga Satgas PHK

  • Presiden Prabowo Subianto akhirnya blak-blakan berbicara mengenai kondisi perekonomian di Indonesia. Dalam sesi dialog pada acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta ia menyinggung tentang penghapusan kuota impor hingga fleksibilitas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya secara terbuka mengungkap pandangannya mengenai kondisi ekonomi nasional. Dalam sesi dialog pada Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa, 8 April 2025, Prabowo menyampaikan sejumlah arahan penting, mulai dari penghapusan sistem kuota impor hingga fleksibilitas penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kepala Negara menegaskan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran terkait untuk menghapus mekanisme kuota impor yang selama ini dianggap menghambat kelancaran perdagangan dan merugikan pelaku usaha kecil.

“Saya sudah perintahkan Menko, Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Ketua DEN untuk menghapus kuota-kuota impor, terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa pun yang mampu dan mau impor, silakan, bebas. Tidak ada lagi penunjukan-penunjukan eksklusif,” kata Prabowo.

Penghapusan Pertek: Tak Perlu Lagi Persetujuan Teknis dari Menteri

Dalam konteks impor, Prabowo juga menyoroti keberadaan Peraturan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh kementerian setelah Keputusan Presiden (Kepres). Ia menyebut bahwa Pertek sering kali justru lebih membatasi dibandingkan regulasi utama.

“Kadang pertek lebih galak dari Kepres. Enggak ada lagi pertek. Kalau mau keluar, harus seizin Presiden,” tegasnya.

Prabowo menilai bahwa peraturan teknis yang tidak sinkron dengan arah kebijakan nasional harus dihapus, terlebih jika menghambat arus impor barang penting seperti daging atau pangan lainnya.

TKDN Harus Realistis dan Fleksibel

Terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Presiden Prabowo meminta agar regulasinya dibuat lebih realistis dan fleksibel, agar tidak menghambat daya saing industri nasional di pasar global.

Menurutnya, TKDN tidak bisa hanya diatur lewat regulasi formal, karena isu ini juga berkaitan erat dengan kualitas pendidikan, kemampuan iptek nasional, hingga kesiapan industri lokal.

“TKDN itu bukan sekadar regulasi. Itu menyangkut pendidikan, sains, dan teknologi. Kalau kita belum siap, jangan dipaksakan. Ganti pendekatannya dengan insentif,” jelas Prabowo.

Pernyataan ini sedikit berbeda dengan sikap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang sebelumnya menyatakan bahwa TKDN wajib ditegakkan demi memperkuat industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Prabowo Setujui Pembentukan Satgas PHK

Dalam sesi dialog yang sama, Presiden Prabowo juga menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, sebagai respons terhadap kekhawatiran buruh menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Usulan tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan langsung ditanggapi positif oleh Prabowo.

“Saya setuju. Cari saja kantor untuk Satgas PHK. Satgas ini akan membantu menghubungkan buruh yang terkena PHK dengan lapangan kerja baru,” ucapnya.

Satgas PHK diharapkan bisa menjadi antisipasi terhadap efek lanjutan dari kondisi ekonomi global, termasuk kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang berpotensi memicu gelombang PHK di dalam negeri.

Prabowo Akan Cabut Permendag 8/2024

Salah satu pernyataan penting lainnya adalah kemungkinan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

“Saya minta lihat Permendag 8 itu. Kalau ternyata tidak menguntungkan bangsa, cabut saja,” kata Prabowo.

Permendag 8/2024 menjadi sorotan karena dinilai sebagai salah satu penyebab meningkatnya arus produk impor, khususnya dari Tiongkok, ke pasar domestik. Sebelumnya, Permendag 36/2023 mewajibkan adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk setiap kegiatan importasi. Namun, revisi aturan ini dianggap melonggarkan pengawasan dan membuka keran impor lebih lebar.

Serangkaian arahan dan kebijakan Presiden Prabowo menandai dimulainya reformasi besar di sektor perdagangan dan industri. Dengan menghapus sistem kuota impor, merevisi aturan teknis, serta membuat TKDN lebih fleksibel, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil, efisien, dan kompetitif.

Langkah ini juga mencerminkan tekad Prabowo untuk mengurangi ketergantungan pada birokrasi yang menghambat dan mengarahkan ekonomi Indonesia menuju era baru yang berbasis pada keterbukaan, efisiensi, dan keberpihakan pada rakyat.