
Jadi DPO di RI, Adrian Gunadi Malah jadi CEO JTA Investree Qatar
- Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, diketahui kini menjabat sebagai CEO JTA Investree yang berbasis di Doha, Qatar. Padahal, ia tengah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran sektor jasa keuangan.
Tren Global
JAKARTA—Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, diketahui kini menjabat sebagai CEO JTA Investree yang berbasis di Doha, Qatar. Padahal, ia tengah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran sektor jasa keuangan.
Informasi mengenai posisi terbarunya ini terungkap dari laman resmi JTA Investree Doha. Posisi CEO sebelumnya dipegang Amir Ali Salemi sejak April 2010, yang kini menjabat sebagai chairman di perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, JTA Investree Doha Consultancy adalah bagian dari JTA International Investment Holding. Perusahaan yang kini dipimpin Adrian itu menyebut diri mereka sebagai enabler fintech global, yang mengembangkan solusi perangkat lunak canggih dan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk layanan pinjaman digital.
Target pasarnya mencakup bank, lembaga keuangan non-bank, serta pelaku industri fintech. Tak hanya dari sisi teknologi, JTA Investree juga menawarkan akses terhadap pendanaan serta dukungan operasional bagi mitra mereka, termasuk melalui pembiayaan yang tertanam (embedded finance).
Wilayah operasi mereka meliputi Timur Tengah, Asia, hingga Afrika. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2023, tak lama setelah Investree memperoleh pendanaan Seri D sebesar US$ 231 juta yang dipimpin oleh JTA International Holding.
Buronan Sejak 2024
Adrian Gunadi diketahui telah berstatus buronan sejak akhir 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK menyatakan Adrian melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar DPO. Terkait hal ini, OJK dan Kepolisian RI telah meminta red notice dari Interpol di Lyon, Prancis, serta mengajukan pencabutan paspornya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dalam kaitan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube pada 13 Desember 2024.
Meski berstatus buron, Adrian sempat terlihat hadir dalam gelaran balap E1 Series Doha GP 2025. Keberadaannya terungkap melalui foto yang diunggah Amir Ali Salemizadeh di akun Instagram resminya, @amir_salemizadeh, pada 23 Februari 2025. “E1 Series Doha GP 2025,” tulis Amir dalam unggahan tersebut. Namun, foto itu kemudian dihapus pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, Inilah yang Harus Dilakukan Nasabah
Diketahui, PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan saat ini tengah menjalani proses likuidasi. Pembubaran perusahaan yang dikenal sebagai salah satu penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi ini ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 14 Maret 2025.
Langkah ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan berlakunya keputusan tersebut, maka Investree tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai penyelenggara fintech lending.
Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, khususnya Pasal 98 ayat (1) dan (2).