pabrik-sritex-bloomberg-via-getty-imagesbloomberg-2_169.jpeg
Nasional

Iwan Lukminto Ditahan, Bagaimana Nasib Pesangon Pegawai Sritex?

  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memenuhi hak-hak para mantan pekerjanya, termasuk membayar pesangon.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

Sebelumnya, nama Iwan Setiawan Lukminto menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir setelah perusahaan yang didirikan oleh ayahnya dinyatakan pailit.

Hal tersebut sesuai pada putusan Pengadilan Niaga (PN) Semarang pada Oktober 2024, yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon selaku kreditur terhadap PT Sritex.

Perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit setelah pengadilan membatalkan perjanjian damai dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memenuhi hak-hak para mantan pekerjanya, termasuk membayar pesangon.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban manajemen Sritex untuk menuntaskan segala tanggung jawab yang ada, termasuk pesangon hingga THR yang tersendat. Pemerintah dalam hal ini terus membangun komunikasi agar hak karyawan tetap terwujud.

"Ya, tanggung jawab itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya, nggak bisa nggak. Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam komunikasi yang dibangun pemerintah dan Sritex, Noel mengaku pihak manajemen menyerahkan tanggung jawab tersebut ke kurator.

Lelang Aset Masih Abu-Abu

Noel menjelaskan jika terkait lelang aset atau penetapan investor baru untuk menyelamatkan Sritex usai badai kebangkrutan, menurutnya sudah masuk ke ranah bisnis dan harus diselesaikan oleh kurator.

Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan hanya bisa memastikan dan mendorong bahwa kewajiban dan hak pekerja harus dipenuhi sebelum bisnis kembali dijalankan oleh investor baru.

Ia juga memastikan, pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak manyan buruh PT Sritex harus terus berjalan sesuai janji. Hingga saat ini pemerintah tak turut campur terhadap segala strategi bisnis perusahaan hingga siapa investor yang akan mengambil alih pabrik tekstil tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka yakni Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 yang kini menjabat Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Kemudian Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PTBank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 berinisial DS, dan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Tahun 2020 berinisial ZM.

Berdasarkan keterangan Kejagung, dalam kasus tersebut, pemberian kredit ke PT Sritex, diberikan oleh ZM yang saat itu Direktur Utama PT Bank DKI, dan DS yang saat itu menjadi pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Tahun 2020.

Adapun pemberian kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisis yang memadai, tidak menaati prosedur/persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yakni untuk modal kerja. Namun, malah disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset nonproduktif.