linvestree.jpeg
Fintech

Investree Resmi Dibubarkan, Inilah yang Harus Dilakukan Nasabah

  • Rapat Umum Pemegang Saham Investree juga telah memutuskan untuk menunjuk tim likuidator yang disetujui oleh OJK. Penunjukan ini didasarkan pada surat persetujuan OJK Nomor: S-107/PL.11/2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan saat ini tengah menjalani proses likuidasi. Pembubaran perusahaan yang dikenal sebagai salah satu penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi ini ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 14 Maret 2025.

Langkah ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan berlakunya keputusan tersebut, maka Investree tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai penyelenggara fintech lending.

Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, khususnya Pasal 98 ayat (1) dan (2).

Tim Likuidator Resmi Diumumkan

Rapat Umum Pemegang Saham Investree juga telah memutuskan untuk menunjuk tim likuidator yang disetujui oleh OJK. Penunjukan ini didasarkan pada surat persetujuan OJK Nomor: S-107/PL.11/2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Adapun tim likuidator yang akan menangani proses pembubaran dan penyelesaian kewajiban perusahaan adalah:

  • Narendra A. Tarigan
  • Imanuel A.F. Rumondor
  • Syifa Salamah

“Seluruh pemegang saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” bunyi kutipan dalam pengumuman resmi tersebut, dikutip Senin, 14 April 2025.

Baca Juga:  Tren Lender di Fintech Lending: Masih Menarik di Tengah Ketidakpastian Ekonomi?

Pihak Berkepentingan Diminta Ajukan Tagihan

Seluruh masyarakat dan pihak berkepentingan diimbau untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis, lengkap dengan bukti sah. Pengajuan tagihan harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Tagihan dapat disampaikan pada hari kerja, Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, kepada Tim Likuidator di alamat:

Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45–46, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 – Indonesia

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:

 

“Pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” lanjut pernyataan resmi dari pihak likuidator.

Penutup

Proses likuidasi ini menjadi tahap akhir dari perjalanan Investree sebagai salah satu pelopor fintech lending di Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti proses ini sesuai ketentuan yang berlaku.