<p>Nampak aktifitas sejumlah penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta di hari ke 7 larangan mudik diberlakukan, Rabu 12 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Ini Aturan Naik Pesawat Udara Selama PPKM Darurat

  • Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang saja. Sementara itu, bagi angkutan logistik akan tetap berjalan seperti sedia kala. 

“Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat lalu. Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu, 3 Juli 2021.

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Sementara itu, aturan mengenai penumpang yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi,” kata Novie.

Sedangkan, khusus bagi calon penumpang yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan. Novie berharap seluruh masyarakat dapat menaati peraturan yang telah dibuat ini.

“Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak,” tutupnya. (LRD)