CFX.png
Fintech

Industri Kripto Kian Matang: Bursa Ungkap Target dan Inovasi di Tahun 2025

  • Hingga saat ini, sebanyak 16 pedagang telah memperoleh lisensi penuh sebagai pedagang aset keuangan digital dari total 31 anggota bursa. Subani berharap jumlah ini akan terus bertambah di tahun 2025, seiring dengan berkembangnya ekosistem yang lebih komprehensif dan terpercaya.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Bursa Komoditi Nusantara (Crypto Future Exchange/CFX) menjadi bursa kripto pertama di dunia yang mendapatkan kepercayaan untuk mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia. CFX resmi berdiri pada Juli 2023, saat kripto masih berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kini, perdagangan aset digital ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan CFX sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) yang bertugas memastikan transparansi dan keamanan transaksi.

Presiden Direktur CFX, Subani, menjelaskan bahwa meskipun perdagangan berada di tangan para pedagang, seluruh transaksi telah dilaporkan secara real-time ke CFX. 

"Di ekosistem ini, terdapat tiga SRO, lembaga kliring, dan lembaga kustodian yang memastikan bahwa perdagangan berjalan transparan dan adil," ungkapnya dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Subani, sistem pengawasan ini membawa perubahan besar dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia. Sebelumnya, fiat dan aset kripto nasabah disimpan langsung oleh pedagang, namun kini 100% dana fiat nasabah dikelola oleh lembaga kliring dan 70% aset kripto berada dalam pengawasan kustodian. 

"Ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah," tambahnya.

Fokus pada Keamanan Siber di Industri Kripto

Dengan semakin berkembangnya industri kripto, tantangan terbesar yang dihadapi adalah keamanan siber. Subani menekankan bahwa CFX telah mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dapat mengantisipasi kejahatan siber. 

Regulasi terkait keamanan siber juga telah diadopsi dalam Peraturan Bappebti (PERBA) dan Peraturan OJK (POJK), yang menekankan pentingnya perlindungan dana dan aset nasabah.

"POJK sudah memiliki panduan keamanan siber untuk penyelenggara Infrastruktur Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Ini melibatkan industri, asosiasi, dan penyelenggara ITSK untuk memastikan ketahanan terhadap ancaman siber," jelasnya.

Saat ini, CFX sedang merumuskan pedoman keamanan siber khusus untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Kedutaan Besar Inggris yang menggandeng para ahli dari London. 

Baca Juga: Ironi Industri Kripto: Ketika Kerugian Negara Lebih Besar dari Penerimaan Pajak

"Kami akan mengawali dengan diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan SRO, pedagang aset kripto, dan asosiasi terkait. Harapannya, pedoman ini akan menjadi konsensus industri untuk meningkatkan ketahanan siber di ekosistem aset kripto nasional," tutur Subani.

Pedoman keamanan siber ini ditargetkan terbit pada Juni atau Juli 2024. Namun, Subani menegaskan bahwa keamanan siber bukan hanya tanggung jawab regulator dan bursa, tetapi juga para pelaku usaha serta pengguna aset kripto itu sendiri. 

"Masih banyak pengguna di Indonesia yang belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Ini memberikan celah bagi pelaku kejahatan siber," ungkapnya.

Optimisme CFX terhadap Ekosistem Kripto di 2025

Menjelang tahun 2025, CFX optimis bahwa industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang. Menurut Subani, peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK telah berjalan dengan mulus, sehingga ekosistem perdagangan aset digital menjadi lebih kuat dan stabil.

"Kami melihat tahun 2025 sebagai awal yang baik bagi industri ini. Volume transaksi di bulan Januari 2024 masih tinggi, menunjukkan minat yang besar dari investor," kata Subani.

Hingga saat ini, sebanyak 16 pedagang telah memperoleh lisensi penuh sebagai pedagang aset keuangan digital dari total 31 anggota bursa. Subani berharap jumlah ini akan terus bertambah di tahun 2025, seiring dengan berkembangnya ekosistem yang lebih komprehensif dan terpercaya.

"Kami terus berinovasi dan memastikan bahwa industri ini berkembang dengan regulasi yang kuat, infrastruktur yang aman, dan edukasi yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya.

Pertumbuhan Pesat Ekosistem Kripto di Indonesia

Industri Web3 di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan antara tahun 2023 dan 2024. Menurut laporan terbaru Aspakrindo-ABI, beberapa indikator yang menunjukkan peningkatan antara lain:

  • Keterlibatan institusi meningkat dari 19 institusi pada 2023 menjadi 24 institusi pada 2024.
  • Jumlah perusahaan sektor swasta di bidang Web3 bertambah dari 208 menjadi 242.
  • Investor kripto terdaftar melonjak menjadi 22,91 juta pengguna pada Desember 2024, dengan rata-rata pertumbuhan 245 ribu pengguna baru per bulan.
  • Nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun pada Desember 2024, meningkat 356% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri blockchain dan aset kripto dengan minat masyarakat yang terus meningkat.

Regulasi Kripto di Bawah Pengawasan OJK

Dalam upaya memperkuat ekosistem kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2024. Regulasi terbaru, yaitu Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, bertujuan untuk meningkatkan standar pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menekankan pentingnya literasi keuangan untuk melindungi konsumen serta mencegah misinformasi dan manipulasi pasar. 

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya para Pedagang Aset Kripto, untuk berperan sebagai aktor utama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” ujar Hasan.

Jumlah pedagang aset kripto yang terdaftar dan berizin juga mengalami peningkatan signifikan. Dari awalnya hanya 12 calon pedagang pada 2020, kini telah berkembang menjadi 35 pedagang yang berada di bawah pengawasan OJK.