
Hati-hati, Rekening Dormant Bisa Diblokir! Ini Bahaya dan Cara Reaktivasinya
- Hati-Hati Rekening Dormant, Bisa Diblokir! Ini Cara Reaktivasi dan BahayanyaJAKARTA – Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa rekening yang dibiarkan tidak akti
Perbankan
JAKARTA – Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif atau dormant dalam waktu lama dapat berisiko diblokir, terutama jika dicurigai berkaitan dengan aktivitas keuangan yang tidak wajar.
Dalam beberapa kasus, rekening semacam ini bahkan menjadi sasaran pengawasan intensif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Belum lama ini, PPATK mengungkap telah memblokir sejumlah rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas mencurigakan, salah satunya dalam upaya antisipasi judi online (judol). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap lalu lintas dana ilegal yang kerap memanfaatkan rekening tidak aktif atau “rekening tidur”.
- Domain PeduliLindungi Dialihkan ke Situs Judol
- PGN Apresiasi Inisiatif Pemerintah Luncurkan Kebijakan Swap Gas untuk Pasokan Gas Domestik
- Menguat Lagi, Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp8.000 per Gram
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Berbahaya?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam periode tertentu. Biasanya selama 6 hingga 12 bulan berturut-turut, tergantung kebijakan masing-masing bank. Status ini bisa menyebabkan layanan rekening dibatasi, hingga akhirnya diblokir otomatis oleh sistem bank.
Selain tak bisa digunakan untuk bertransaksi, rekening dormant rentan disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk mencuci uang, bahkan ada beberapa kasus rekening ini disusupi transaksi ilegal, termasuk pencairan dana hasil kejahatan. Serta diblokir oleh otoritas jika terlibat dalam pelaporan PPATK tanpa sepengetahuan pemilik.
Menurut PPATK, pola transaksi yang melibatkan rekening pasif dan kemudian aktif kembali secara tiba-tiba dalam jumlah besar patut dicurigai sebagai bagian dari jaringan judi online atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bagaimana Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir atau Dormant?
Jika rekening Anda sudah terlanjur berstatus dormant atau diblokir, berikut langkah umum untuk reaktivasi:
1. Datangi Kantor Cabang Bank Terdekat
2. Bawa identitas diri (KTP, buku tabungan, kartu ATM).
3. Petugas bank akan memverifikasi data dan riwayat rekening.
4. Lakukan Aktivasi Transaksi
5. Beberapa bank hanya meminta Anda melakukan satu transaksi (setoran tunai, transfer, atau tarik tunai) untuk mengaktifkan kembali rekening.
6. Tanda Tangan Dokumen Aktivasi
7. Dalam beberapa kasus, Anda akan diminta menandatangani formulir aktivasi ulang atau pembaruan data nasabah (KYC).
BCA
Melansir laman resmi BCA, untuk rekening BCA dinyatakan pasif (dormant) apabila tidak terdapat aktivitas perbankan, baik transaksi debit maupun kredit, selama enam bulan berturut-turut. Seluruh jenis rekening BCA dapat menjadi pasif, termasuk Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, Simpanan Pelajar, Giro, hingga BCA Dollar.
Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa buku tabungan kartu ATM BCA dan KTP asli pemilik rekening. Nantinya mas satu diwajibkan melakukan minimal satu kali transaksi debit di kantor cabang setelah itu rekening akan aktif kembali dalam waktu maksimal satu kali 24 jam.
Bank Mandiri
Sedangkan untuk nasabah Bank Mandiri bisa mengembalikan kembali rekening dormant dengan datang ke kantor cabang dan bisa membawa dokumen-dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri seperti KTP atau SIM.
Setelah itu nasabah perlu menyiapkan uang setoran sesuai kebijakan dan ketentuan buka tabungan adapun dengan total biaya admin sebesar Rp200.000 dan tabungan minimal Rp100.000.
Namun jika anda memiliki akun Livin by Mandiriberikut cara mengaktifkannya :
1. Pilih Mandiri Tabungan yang Tidak Aktif, lalu klik opsi Aktivasi Sekarang.
2. Kemudian lakukan verifikasi wajah dengan memilih Ambil Selfie.
3.Tempatkan wajah anda di dalam bingkai yang tersedia.
4.Verifikasi berhasil.
5.Masukkan PIN Livin'.
6.Lakukan transaksi segera untuk mengaktifkan kembali rekening anda.
BRI
Mengutip dari situs resmi BRI, nasabah bisa melakukan re-aktivasi rekening dormant dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Nasabah wajib membawa indentitas dan bukti kepemilikan rekening. Seperti buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan KTP asli milik pemilik rekening.
Namun, jika rekening Anda diblokir oleh pihak otoritas seperti PPATK atau kepolisian, prosesnya berbeda. Anda perlu:
1. Menghubungi bank untuk mengetahui alasan pasti pemblokiran.
2. Melampirkan dokumen pendukung untuk klarifikasi.
3. Menunggu proses verifikasi dan pencabutan blokir oleh otoritas berwenang.