20944736.jpg
Perbankan

Hati-hati, Rekening Bisa Dicurigai Terafiliasi Judol dan Diblokir PPATK Gara-gara Ini!

  • PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di rekening yang diblokir. Rekening yang terdampak bisa kembali diaktifkan dengan mengikuti prosedur melalui cabang bank masing-masing.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Media sosial ramai dengan keluhan dari para nasabah bank yang mengaku rekening mereka tiba-tiba diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejadian ini bahkan menimpa sejumlah figur publik. PPATK pun akhirnya buka suara dan menjelaskan alasan di balik langkah penghentian transaksi ribuan rekening secara serentak.

Salah satu yang menyuarakan protesnya adalah Andrew Darwis, pendiri forum daring Kaskus. Melalui akun X pribadinya, @adarwis, ia mengaku bahwa rekening Bank Jago (ARTO) miliknya diblokir pada Minggu, 18 Mei 2025, tanpa pemberitahuan yang jelas.

"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK," tulis Andrew di X, dikutip Senin, 19 Mei 2025.

Hal serupa juga dialami oleh ilustrator Asmara Wreksono. Ia mengaku rekeningnya di Bank Central Asia (BCA) diblokir dan harus menunggu hingga hari kerja untuk mengetahui penyebabnya.

"Saya harus ke kantor cabang BCA hari Senin untuk tahu kenapa diblokir. Tapi pihak BCA katanya akan bantu ajukan pembukaan blokir ke PPATK," tulis Asmara dalam unggahannya di media sosial.

PPATK: 28.000 Rekening Diblokir karena Praktik Ilegal

Menanggapi polemik ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan resmi. Ia menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan deposit perjudian online (judol) dan aktivitas ilegal lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ujar Ivan melalui pernyataan tertulis, dikutip Senin, 19 Mei 2025.

Lebih jauh, Ivan menyebut bahwa rekening milik orang lain juga kerap disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan siber lainnya.

Rekening Dormant Jadi Celah Kejahatan

Ivan menjelaskan bahwa banyak dari rekening yang diblokir adalah rekening dormant, yakni rekening pasif yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

"Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal," jelas Ivan.

Rekening dormant sering kali dijual atau dibeli secara ilegal dan dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Payung Hukum dan Tugas PPATK

Langkah penghentian sementara transaksi dilakukan PPATK berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya," ujar Ivan.

Menurutnya, penghentian transaksi bukan untuk merampas hak nasabah, tetapi justru untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Terjebak Judi Online? Ini 7 Cara Nyata untuk Berhenti

Dana Tetap Aman, Nasabah Bisa Ajukan Reaktivasi

PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di rekening yang diblokir. Rekening yang terdampak bisa kembali diaktifkan dengan mengikuti prosedur melalui cabang bank masing-masing.

"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," tegas Ivan.

Selain ke kantor cabang bank, nasabah juga bisa menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka.

Nasabah Diimbau Lakukan Langkah Pencegahan

PPATK memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa:

  1. Tutup rekening yang tidak aktif agar tidak disalahgunakan.
  2. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak asing, termasuk login, PIN, dan OTP.
  3. Segera lapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dari rekening yang tidak dikenal.

Selain itu, PPATK juga meminta bank untuk memberi notifikasi kepada nasabah yang rekeningnya pasif, serta menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan untuk rekening korporasi yang keberadaannya tidak diketahui.

PPATK Komit Ciptakan Sistem Keuangan Bersih

Ivan mengakui bahwa sistem perbankan nasional saat ini sudah cukup baik. Namun, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan risiko digital, perlindungan ekstra diperlukan agar rekening tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," kata Ivan.

PPATK menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya penegakan hukum, melainkan bagian dari gerakan nasional untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan, aman, dan akuntabel.