Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Makroekonomi

Giliran Beasiswa Kemenkeu Dicoret untuk Perampingan Anggaran

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan program beasiswa untuk menunjang efisiensi APBN yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Pencoretan tersebut cukup mendadak mengingat penawaran beasiswa telah dibuka sejak 10 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025.

Makroekonomi

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan program beasiswa untuk menunjang efisiensi APBN yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Pencoretan tersebut cukup mendadak mengingat penawaran beasiswa telah dibuka sejak 10 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025.

Keputusan itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PP.2/2025 tentang Pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan Tahun 2025. Tidak dijelaskan berapa anggaran untuk beasiswa yang dicoret untuk efisiensi APBN. 

“Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan atau Ministerial Scholarship Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan,” demikian pernyataan Kemenkeu, dikutip dari laman resmi kementerian tersebut, Selasa, 4 Februari 2025. 

Pengumuman tersebut menjelaskan pembatalan dilakukan untuk mendukung kebijakan efisiensi belanja pemerintah di lingkungan Kemenkeu, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pencoretan program beasiswa juga merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025. 

Minta Maaf

Keputusan ini turut menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada 31 Januari 2025. Kemenkeu memohon maaf atas pembatalan tersebut. 

“Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” jelas Kemenkeu.

Ministerial Scholarship adalah program beasiswa bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kemenkeu. Beasiswa tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri. Program beasiswa diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Kemenkeu. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menginstruksikan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. 

Baca Juga: Usai Pangkas Anggaran Kementerian, Sri Mulyani Suntik MBG Rp100 Triliun

Instruksi ini tertuang dalam surat S-37/MK.02/2025 yang mengamanatkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun dari anggaran belanja pemerintah. Dalam pelaksanaannya, setiap K/L wajib mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan. 

Namun, efisiensi ini tidak berlaku pada belanja pegawai dan bantuan sosial, yang tetap dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, prioritas efisiensi diarahkan pada anggaran di luar pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sri Mulyani menegaskan efisiensi ini bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan bagian dari strategi fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara. K/L diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada DPR dan melaporkannya kepada Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025. 

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025, yang memerintahkan efisiensi belanja negara dalam APBN dan APBD 2025. Berdasarkan kebijakan ini, total anggaran yang dipangkas diperkirakan dapat mencapai Rp306,69 triliun dari pemerintah pusat dan daerah.