mahkamah agung.jpg
Tren Ekbis

Gaji Hakim Naik 280 Persen, Take-Home Pay Bisa Tembus Rp 64 Juta

  • Sebelum kenaikan, hakim junior dengan golongan IIIa dan masa kerja di bawah satu tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.785.700. Dengan kebijakan Prabowo, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp 7.799.960.

Tren Ekbis

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim secara drastis dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung. 

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebutkan bahwa golongan hakim paling junior akan menerima kenaikan tertinggi, yakni hingga 280%. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan Indonesia.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Kamis, 12 Juni 2025.

Kebijakan ini melanjutkan upaya yang telah dimulai oleh Presiden Joko Widodo pada 2024, saat ia meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan hak keuangan hakim di bawah Mahkamah Agung. Peraturan itu terakhir menaikkan gaji pokok hakim pada Oktober 2024.

Simulasi Kenaikan Gaji

Sebelum kenaikan, hakim junior dengan golongan IIIa dan masa kerja di bawah satu tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Dengan kebijakan Prabowo, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp7.799.960. 

Sementara itu, hakim senior golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp6.373.200, kini berpotensi memperoleh Rp17.844.960.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian dari total pendapatan seorang hakim. Mereka juga menerima berbagai tunjangan, terutama berdasarkan kelas pengadilan dan jabatan struktural.

Take-Home Pay Tertinggi Capai Rp 64 Juta

Bila dihitung bersama tunjangan, total take-home pay (THP) seorang hakim meningkat signifikan. Seorang hakim junior golongan IIIa di pengadilan kelas IA khusus akan mendapatkan sekitar:

  • Gaji pokok: Rp 7.799.960
  • Tunjangan hakim pratama: Rp19.600.000
  • Total THP: ± Rp27.400.000

Sementara itu, hakim tingkat banding golongan IVe dengan jabatan Hakim Utama kini bisa membawa pulang hingga:

  • Gaji pokok: Rp17.844.960
  • Tunjangan: Rp46.800.000
  • Total THP: ± Rp64.644.960

Bagi Ketua Pengadilan Tinggi, THP bahkan bisa lebih tinggi karena tunjangan mencapai Rp56.000.000. Kebijakan Prabowo dianggap sebagai bagian dari strategi besar dalam memperkuat lembaga hukum dan mengatasi praktik korupsi dalam sistem peradilan. 

Prabowo pun menegaskan bahwa pegawai lain di sektor pemerintahan diminta bersabar, karena reformasi kesejahteraan akan dilakukan secara bertahap.

Rincian Gaji Hakim 

Gaji Hakim Golongan III (Sebelum dan Estimasi Setelah Naik 280 Persen)
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Gaji Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400 → Jika naik 280%, menjadi sekitar Rp 7.799.960 hingga Rp 8.832.320.
  • Masa kerja 1–2 tahun: Gaji Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700 → Naik jadi sekitar Rp 8.045.800 hingga Rp 9.110.360.
  • Masa kerja 3–4 tahun: Gaji Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200 → Naik jadi sekitar Rp 8.300.320 hingga Rp 9.397.360.
  • Masa kerja 5–6 tahun: Gaji Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900 → Naik jadi sekitar Rp 8.560.440 hingga Rp 9.693.320.
  • Masa kerja 7–8 tahun: Gaji Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000 → Naik jadi sekitar Rp 8.830.080 hingga Rp 9.998.800.
  • Masa kerja 9–10 tahun: Gaji Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400 → Naik jadi sekitar Rp 9.108.120 hingga Rp 10.313.520.
  • Masa kerja 11–12 tahun: Gaji Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400 → Naik jadi sekitar Rp 9.395.120 hingga Rp 10.638.320.
  • Masa kerja 13–14 tahun: Gaji Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100 → Naik jadi sekitar Rp 9.691.080 hingga Rp 10.973.480.
  • Masa kerja 15–16 tahun: Gaji Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500 → Naik jadi sekitar Rp 9.996.280 hingga Rp 11.319.000.
  • Masa kerja 17–18 tahun: Gaji Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900 → Naik jadi sekitar Rp 10.311.000 hingga Rp 11.675.720.
  • Masa kerja 19–20 tahun: Gaji Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200 → Naik jadi sekitar Rp 10.610.600 hingga Rp 12.043.360.
  • Masa kerja 21–22 tahun: Gaji Rp 3.918.100 hingga Rp 4.439.800 → Naik jadi sekitar Rp 10.970.680 hingga Rp 12.431.440.
  • Masa kerja 23–24 tahun: Gaji Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400 → Naik jadi sekitar Rp 11.316.200 hingga Rp 12.814.240.
  • Masa kerja 25–26 tahun: Gaji Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500 → Naik jadi sekitar Rp 11.672.640 hingga Rp 13.217.400.
  • Masa kerja 27–28 tahun: Gaji Rp 4.300.100 hingga Rp 4.868.600 → Naik jadi sekitar Rp 12.040.280 hingga Rp 13.652.080.
  • Masa kerja 29–30 tahun: Gaji Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500 → Naik jadi sekitar Rp 12.419.400 hingga Rp 14.063.000.
  • Masa kerja 31–32 tahun: Gaji Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700 → Naik jadi sekitar Rp 12.810.560 hingga Rp 14.505.960.

Gaji Hakim Golongan IV (Sebelum dan Estimasi Setelah Naik 280 Persen)

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Gaji Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400 → Naik jadi sekitar Rp 9.205.840 hingga Rp 10.865.120.
  • Masa kerja 1–2 tahun: Gaji Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700 → Naik jadi sekitar Rp 9.496.000 hingga Rp 11.207.560.
  • Masa kerja 3–4 tahun: Gaji Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700 → Naik jadi sekitar Rp 9.794.960 hingga Rp 11.559.360.
  • Masa kerja 5–6 tahun: Gaji Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700 → Naik jadi sekitar Rp 10.103.520 hingga Rp 11.924.360.
  • Masa kerja 7–8 tahun: Gaji Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900 → Naik jadi sekitar Rp 10.421.600 hingga Rp 12.300.120.
  • Masa kerja 9–10 tahun: Gaji Rp 3.839.200 hingga Rp 4.531.200 → Naik jadi sekitar Rp 10.749.760 hingga Rp 12.667.360.
  • Masa kerja 11–12 tahun: Gaji Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900 → Naik jadi sekitar Rp 11.088.560 hingga Rp 13.127.000.
  • Masa kerja 13–14 tahun: Gaji Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100 → Naik jadi sekitar Rp 11.451.720 hingga Rp 13.499.080.
  • Masa kerja 15–16 tahun: Gaji Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000 → Naik jadi sekitar Rp 11.797.800 hingga Rp 13.924.400.
  • Masa kerja 17–18 tahun: Gaji Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600 → Naik jadi sekitar Rp 12.169.360 hingga Rp 14.362.880.
  • Masa kerja 19–20 tahun: Gaji Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200 → Naik jadi sekitar Rp 12.552.680 hingga Rp 14.815.360.
  • Masa kerja 21–22 tahun: Gaji Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800 → Naik jadi sekitar Rp 12.948.040 hingga Rp 15.281.840.
  • Masa kerja 23–24 tahun: Gaji Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700 → Naik jadi sekitar Rp 13.356.000 hingga Rp 15.763.160.
  • Masa kerja 25–26 tahun: Gaji Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000 → Naik jadi sekitar Rp 13.776.560 hingga Rp 16.259.600.
  • Masa kerja 27–28 tahun: Gaji Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900 → Naik jadi sekitar Rp 14.210.560 hingga Rp 16.771.720.
  • Masa kerja 29–30 tahun: Gaji Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600 → Naik jadi sekitar Rp 14.658.000 hingga Rp 17.299.920.
  • Masa kerja 31–32 tahun: Gaji Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200 → Naik jadi sekitar Rp 15.119.720 hingga Rp 17.844.960.