Papan elektronik menunjukkan indeks saham Shanghai dan Shenzhen, di distrik keuangan Lujiazui, setelah wabah penyakit virus korona (COVID-19), di Shanghai, China, 25 Oktober 2022.
Tren Pasar

ETF Kripto Mulai Dikaji, Pasar Modal Indonesia Hadapi Babak Baru

  • ETF kripto memberi eksposur ke aset kripto tanpa perlu membeli atau menyimpannya langsung. Cara kerjanya hampir mirip reksa dana namun diperdagangkan di bursa sehingga lebih likuid dan transparan.

Tren Pasar

Alvin Bagaskara

JAKARTA - Pada April lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tengah mengkaji kemungkinan hadirnya Exchange Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Bursa Efek Indonesia (BEI). Isu ini kembali relevan di tengah meningkatnya minat global terhadap instrumen investasi berbasis aset digital.

ETF kripto memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset kripto tanpa harus membeli atau menyimpannya secara langsung. Produk ini bekerja mirip reksa dana, namun diperdagangkan di bursa layaknya saham sehingga likuiditas dan transparansinya lebih terjaga bagi pelaku pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kajian dilakukan bersama pelaku pasar modal dan keuangan derivatif, meliputi diskusi teknis dan analisis regulasi sesuai kebutuhan pasar domestik.

Potensi Regulasi dan Model Implementasi

Hasan menjelaskan, aturan ETF kripto berpotensi difasilitasi lewat regulasi ETF yang sudah berlaku di Indonesia. Namun, jika ditemukan karakteristik unik dari underlying yang bersifat non-sekuritas, penyesuaian atau regulasi khusus kemungkinan akan diterapkan untuk menjaga perlindungan investor.

Posisi ETF kripto berada di perpotongan pasar modal dan aset digital. Regulasi yang tepat harus mampu menjembatani kedua ranah tersebut, membuka ruang inovasi, namun tetap menegakkan perlindungan investor, mitigasi risiko, dan transparansi perdagangan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Langkah OJK ini selaras dengan perkembangan global, di mana otoritas keuangan di sejumlah negara mulai mengakui instrumen turunan kripto sebagai bagian dari ekosistem investasi resmi, termasuk negara-negara maju yang sudah mengadopsi model ETF kripto spot maupun futures.

Pembelajaran dari Pasar Global

Amerika Serikat menjadi sorotan setelah Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyetujui ETF bitcoin spot. Produk ini mewakili nilai bitcoin secara langsung dan diperdagangkan di bursa saham konvensional, memberi jalur legal serta transparan bagi investor institusional maupun ritel.

Persetujuan tersebut memunculkan dua dampak utama: distribusi produk yang lebih luas di pasar AS dan peningkatan legitimasi kripto sebagai kelas aset. Dampak distribusi berlangsung moderat, mengingat ETF serupa telah lebih dulu beroperasi di beberapa negara lain.

Dampak reputasi justru lebih besar. Dengan kehadiran ETF bitcoin spot resmi di AS, persepsi publik terhadap kripto bergeser dari sekadar instrumen berisiko tinggi menjadi aset yang mulai diakui secara institusional, membuka peluang adopsi yang lebih luas di masa depan.

Implikasi bagi Indonesia

Jika ETF kripto resmi hadir di BEI, investor ritel maupun institusi akan memperoleh alternatif baru untuk diversifikasi portofolio. Produk ini berpotensi menarik minat investor asing yang mengincar eksposur kripto di pasar berkembang dengan regulasi relatif ketat.

Kehadiran ETF kripto juga dapat memperluas basis investor pasar modal. Mereka yang sebelumnya enggan terjun ke pasar kripto karena kerumitan teknis atau risiko penyimpanan kini bisa mengaksesnya melalui jalur investasi yang lebih sederhana dan terstruktur.

Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan edukasi pasar. Tanpa literasi yang memadai, potensi manfaat ETF kripto dapat terganggu oleh volatilitas tinggi yang memang menjadi ciri khas utama aset digital seperti bitcoin.