Ilustrasi transaksi beli mobil.
Nasional

Ekonomi Sedang Paceklik, Anggaran Mobil Dinas Pejabat Malah Naik

  • Jika seluruh angka ini dijumlahkan, kita mendapatkan estimasi kasar bahwa negara menghabiskan setidaknya Rp2,2 triliun hanya untuk pengadaan dan perawatan mobil dinas pejabat.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I dan II pada tahun anggaran 2026. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Dalam aturan tersebut, standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp931,64 juta per unit, naik sekitar Rp52 juta dari alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp878,91 juta.

Sementara itu, untuk pejabat eselon II, rentang biaya pengadaan kendaraan dinas ditetapkan antara Rp629,33 juta hingga Rp901,92 juta tergantung wilayah, naik dari batas bawah sebelumnya Rp618,80 juta.

Peningkatan standar biaya ini menimbulkan perhatian publik, terlebih dalam situasi ekonomi nasional yang menuntut efisiensi. Namun, pemerintah memiliki alasan tersendiri di balik keputusan tersebut.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama kenaikan anggaran mobil dinas adalah masuknya opsi kendaraan listrik sebagai bagian dari kendaraan operasional pemerintahan.

“Jadi memang kenaikan itu karena kami pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” jelas Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Lisbon juga menegaskan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil survei harga pasar terkini, yang menjadi dasar dalam perumusan satuan biaya dalam dokumen PMK.

Meskipun ada penyesuaian harga, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak serta-merta mendorong pemborosan. Lisbon menegaskan standar biaya hanyalah acuan maksimal dan tidak menjamin bahwa setiap instansi akan otomatis mendapatkan kendaraan baru dengan harga tersebut.

Dalam rincian PMK tersebut, juga terlihat adanya perbedaan standar biaya mobil dinas eselon II antar daerah. Provinsi Bengkulu tercatat sebagai wilayah dengan standar biaya tertinggi sebesar Rp901,92 juta, sedangkan Sulawesi Utara berada di posisi terendah dengan Rp629,33 juta. Perbedaan ini disesuaikan dengan faktor geografis, kebutuhan medan kendaraan, serta kondisi distribusi di masing-masing wilayah.

Perkiraan Biaya Mobil Dinas

Bila diestimasikan hitungan kasar, negara tercatat menghabiskan triliunan rupiah untuk mobil dinas. Dimulai dari level tertinggi, yakni menteri dan wakil menteri di kabinet. 

Saat ini terdapat 53 menteri dan 56 wakil menteri, sehingga totalnya ada 109 orang. Jika masing-masing mendapatkan satu unit mobil dinas dengan harga Rp900 juta, maka total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp98 miliar. Jumlah ini bisa dibulatkan menjadi Rp100 miliar jika memperhitungkan biaya perawatan dan operasional lainnya. 

Namun, ini baru untuk menteri dan wakil menteri saja. Di dalam satu kementerian masih ada banyak pejabat seperti direktur jenderal, deputi, staf khusus, hingga staf ahli. 

Jika kita asumsikan satu kementerian membutuhkan setidaknya 20 mobil dinas, maka akan ada sekitar 1.060 mobil dinas untuk seluruh kementerian (20 unit × 53 kementerian). Dengan harga per unit Rp900 juta, anggarannya mencapai Rp954 miliar. Jika ditambah biaya perawatan, totalnya bisa mencapai Rp957 miliar.

Di tingkat daerah, kita mulai dari gubernur dan wakil gubernur. Indonesia memiliki 38 provinsi, yang berarti ada 76 pejabat di level ini. Jika satu unit mobil dinas untuk mereka dihargai Rp700 juta, maka total anggaran mencapai Rp53 miliar, yang bisa dibulatkan menjadi Rp55 miliar setelah memperhitungkan perawatan.

Namun lagi-lagi, di tingkat provinsi tidak hanya gubernur dan wakil gubernur yang mendapatkan mobil dinas. Ada pejabat-pejabat lain di bawahnya yang juga menerima fasilitas serupa, sehingga anggaran ini bisa membengkak dua kali lipat.

Untuk tingkat kabupaten dan kota, Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota, yang berarti ada 1.028 pejabat di posisi bupati/wali kota dan wakilnya. Jika satu unit mobil dinas dihargai Rp700 juta, totalnya mencapai Rp719 miliar, yang bisa dibulatkan menjadi Rp725 miliar setelah ditambah perawatan dan biaya lain. Sama seperti di provinsi, anggaran ini bisa jauh lebih besar karena kepala dinas dan pejabat lain di daerah juga berhak atas kendaraan dinas.

Selanjutnya, di parlemen pusat, seluruh anggota DPR RI, sekitar 580 orang mendapatkan mobil dinas. Jika satu unit kendaraan dinas seharga Rp900 juta, maka total anggarannya mencapai Rp522 miliar, yang bisa dibulatkan menjadi Rp525 miliar. Angka ini belum mencakup mobil dinas untuk pimpinan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Jika seluruh angka ini dijumlahkan, kita mendapatkan estimasi kasar bahwa negara menghabiskan setidaknya Rp2,2 triliun hanya untuk pengadaan dan perawatan mobil dinas pejabat. 

Perlu digarisbawahi bahwa angka ini adalah batas minimal, karena belum memperhitungkan pejabat lain seperti kepala dinas di berbagai tingkatan pemerintahan maupun pimpinan DPRD daerah. Artinya, total belanja kendaraan dinas pejabat bisa membengkak berkali-kali lipat dari angka tersebut.