
Dorong Keadilan, Ini 10 Usulan Pajak Baru yang Sasar Kelompok Mampu
- Celios menyarankan agar pemerintah tidak terpaku pada pendekatan konvensional yang mereka sebut sebagai 'berburu di kebun binatang', yakni fokus mengejar wajib pajak yang sudah terdata dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Tren Ekbis
JAKARTA, TRENASIA.ID—Center of Economic and Law Studies (Celios) mengajukan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia mengenai penerapan sepuluh jenis pajak baru yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Perhitungan CELIOS menunjukkan implementasi seluruh pajak yang diusulkan dapat menghasilkan pendapatan negara hingga Rp388,2 triliun. Proposal ini telah disampaikan kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Melalui usulan tersebut, Celios menyarankan agar pemerintah tidak terpaku pada pendekatan konvensional yang mereka sebut sebagai 'berburu di kebun binatang', yakni fokus mengejar wajib pajak yang sudah terdata dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyu Askar, menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat akan lebih bersedia memenuhi kewajiban perpajakan apabila sistem yang berlaku benar-benar mencerminkan keadilan. Peningkatan penerimaan negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelompok rentan seperti buruh, pengangguran, dan anak-anak yang mengalami stunting.
"Kalau kita lihat berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskin itu membayar lebih banyak secara persentase untuk pajak ketimbang orang super kaya," ungkapnya dalam acara peluncuran riset bertajuk 'Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang' di Kantor Celios, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.
Rincian 10 Usulan Pajak Baru
Usulan pertama adalah penerapan pajak kekayaan yang diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp81,6 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada potensi penerimaan dari 50 individu terkaya di Indonesia. Usulan kedua berupa pajak karbon yang diprediksi mampu memberikan kontribusi sebesar Rp76,4 triliun. S
Sementara itu, usulan ketiga adalah pengenaan pajak produksi batu bara dengan estimasi potensi mencapai Rp66,5 triliun. Usulan keempat mencakup pajak windfall profit dari sektor ekstraktif, dengan perkiraan penerimaan sekitar Rp50 triliun yang berasal dari peningkatan keuntungan berturut-turut akibat lonjakan harga komoditas.
Kelima, Celios mengusulkan pajak penghilangan keanekaragaman hayati senilai Rp48,6 triliun. Menurut mereka, pajak ini merupakan bentuk kompensasi atas kerusakan biodiversitas yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Ketimpangan di Indonesia: Kenapa Si Kaya Semakin Kaya?
Usulan keenam adalah pajak digital dengan potensi penerimaan Rp29,5 triliun. Ketujuh, peningkatan tarif pajak warisan yang berpotensi menghasilkan Rp20 triliun. Usulan kedelapan berupa pajak kepemilikan rumah ketiga sebesar Rp4,7 triliun.
Kesembilan, pajak capital gain senilai Rp7 triliun yang diperoleh negara dari keuntungan perdagangan saham dan aset finansial. Usulan terakhir adalah penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diperkirakan dapat menghasilkan penerimaan Rp3,9 triliun sambil mendukung program kesehatan masyarakat.
"Saya yakin seyakin-yakinnya Kementerian Keuangan sudah mengidentifikasi ini, mungkin sudah punya angkanya juga. Tapi ini sengaja kami munculkan ke publik sebagai sebuah perdebatan agar kita bisa melihat secara keseluruhan bahwa ada cara lain, alternatif strategi lain, yang sangat impactful dalam meningkatkan potensi perpajakan kita. Mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, pajak warisan, hingga cukai minuman berpemanis," tegas Media Wahyu Askar.
Tanggapan Kementerian Keuangan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan apresiasi terhadap kajian yang dilakukan CELIOS. Ia mengaku baru mengetahui beberapa potensi perpajakan yang diusulkan, termasuk konsep pajak yang terkait dengan keanekaragaman hayati atau biodiversity.
Yon menyatakan usulan-usulan tersebut akan dikaji lebih mendalam Kementerian Keuangan, termasuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. "Kita perlu dalami lagi beberapa usulan tadi untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak kita di berbagai sektor, khususnya yang saya lihat adalah sektor-sektor income tax. Memang tentu kalau ini diimplementasikan dengan baik, ya tentu mudah-mudahan bisa berjalan dengan optimal," ujar Yon.
Rekapitulasi Usulan Pajak Baru
Pajak kekayaan: Rp81,6 triliun
Pajak karbon: Rp76,4 triliun
Pajak produksi batu bara: Rp66,5 triliun
Pajak windfall profit sektor ekstraktif: Rp50 triliun
Pajak penghilangan keanekaragaman hayati: Rp48,6 triliun
Pajak digital: Rp29,5 triliun
Peningkatan tarif pajak warisan: Rp20 triliun
Pajak kepemilikan rumah ketiga: Rp4,7 triliun
Pajak capital gain: Rp7 triliun
Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK): Rp3,9 triliun
Total estimasi penerimaan: Rp388,2 triliun