Nonton film dan drama di Netflix.
Tren Global

Diunduh Ratusan Juta Kali, Pajak Netflix dan Spotify di Indonesia 0 Persen

  • Keputusan pembebasan bea masuk ini menjadi angin segar bagi platform digital seperti Netflix dan Spotify, yang telah memiliki basis pengguna besar di Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi digital nasional.

Tren Global

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi membebaskan bea masuk atas transmisi digital atau customs duties on electronic transmissions (CDET), termasuk produk digital seperti Netflix dan Spotify. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat, di mana tarif ekspor Indonesia ke AS turun dari 32% menjadi 19%.

Pembebasan CDET selaras dengan moratorium yang telah diberlakukan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sejak 1998. Moratorium tersebut melarang negara anggota mengenakan bea masuk atas transaksi digital lintas negara dan telah diperpanjang hingga 31 Maret 2026.

“Terus kalau yang perdagangan digital kita setuju waktu itu kan bea masuk 0% untuk CDET. Itu kita 0% setuju. Itu tidak hanya dengan Amerika, dengan RU pun dipersyaratkan,” jelas pejabat Kemenko Perekonomian, yang tak mau disebut namanya, di Jakarta, dikutip Senin, 21 Juli 2025.

Meski kini mematuhi moratorium, Indonesia sempat menunjukkan sikap kritis dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13. Pemerintah menolak wacana menjadikan moratorium bersifat permanen, dengan alasan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai definisi, cakupan, dan dampak ekonomi dari CDET terhadap negara berkembang.

Dalam forum WTO, Indonesia juga menyuarakan kekhawatiran bersama negara-negara berkembang seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brasil, yang menilai pembebasan bea masuk digital berpotensi menggerus ruang fiskal dan kedaulatan ekonomi digital nasional.

Sebaliknya, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia secara konsisten mendorong agar pembebasan bea masuk digital diberlakukan secara permanen. Mereka menilai bea masuk digital bisa menghambat pertumbuhan ekonomi digital global yang semakin terintegrasi.

"Amerika sama negara-negara maju minta di nol kan. Nah itu kita setuju," tambah Pejabat tersebut

Netflix dan Spotify diuntungkan

Keputusan pembebasan bea masuk ini menjadi angin segar bagi platform digital seperti Netflix dan Spotify, yang telah memiliki basis pengguna besar di Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi digital nasional.

Netflix menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh di Indonesia pada 2024, dengan lebih dari 161 juta unduhan. Meskipun angka tersebut tidak merepresentasikan pelanggan aktif, Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar untuk layanan streaming video premium (SVOD) di Asia Tenggara.

Pendapatan dari sektor SVOD di Indonesia, termasuk Netflix, mencapai US$552 juta (sekitar Rp9 triliun) sepanjang 2024. Rata-rata pendapatan global per pengguna (ARPU) Netflix diperkirakan mencapai US$11,69 per bulan, atau sekitar US$276,7 per tahun. Layanan ini juga telah dikenakan PPN sebesar 11% di Indonesia.

Spotify juga memiliki posisi kuat di Indonesia sebagai platform streaming musik favorit. Survei Populix pada 2024 menunjukkan mayoritas responden Indonesia memilih Spotify dibanding kompetitornya. Meski data pasti pengguna Indonesia tidak tersedia, Spotify menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar kunci di Asia Tenggara, terutama berkat basis penggemar K-pop dan J-pop yang besar.

Sepanjang 2024, karya musisi Indonesia diputar lebih dari 5,4 miliar kali oleh pendengar baru di Spotify, naik 13% dari tahun sebelumnya. Lebih dari 70% lagu yang masuk tangga lagu harian Top 50 Indonesia berasal dari musisi lokal, menunjukkan kekuatan ekosistem musik nasional.

Secara global, Spotify mencatat pendapatan sebesar €4,1 miliar (sekitar Rp67,1 triliun) pada kuartal ketiga 2024 dan menjadi pemberi royalti terbesar di industri musik global, dengan pembayaran lebih dari US$10 miliar sepanjang tahun.