APBN Kita edisi Mei 2025.jpg
Tren Ekbis

Dirjen Bea Cukai Djaka Tegaskan Cukai Minuman Manis Tidak Berlaku Tahun Ini

  • Penerapan kebijakan ini sebelumnya mengalami penundaan dikarenakan pertimbangan banyak faktor seperti pemulihan ekonomi nasional, kondisi kesehatan masyarakat, dan situasi ekonomi global.

Tren Ekbis

Debrinata Rizky

JAKARTA - Setelah dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama memastikan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada tahun ini.

Sayangnya ia tak memaparkan alasan dibalik penundaan ini. Namun Djaka m menegaskan tidak akan ada tambahan sumber penerimaan cukai dari sektor MBDK pada tahun berjalan.

“Terkait dengan pemberlakuan MBDK, sampai dengan saat ini, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin, ke depannya akan diterapkan,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 17 Juni 2025.

Meski tak ada suntikan tambahan sumber penerimaan cukai dari sektor MBDK, Djaka tetap menyatakan komitmennya untuk memenuhi target penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok sebesar Rp301,6 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan seluruh kebijakan, termasuk MBDK, akan selalu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang berlaku.

“Tadi sudah dijawab, policy itu kan selalu kita melihat kondisi perekonomiannya. MBDK tujuan kebijakannya kita tahu untuk kesehatan terutama. Tapi kita kan melihat kondisi perekonomiannya juga sama dengan kebijakan-kebijakan yang lain. Jadi kita lihat aja nanti, terutama kalau kita lagi nyiapin untuk 2026,” kata Febrio.

Ia menyebut proses evaluasi masih berjalan, termasuk diskusi dengan legislatif.

Urgensi Pengenaan Cukai pada MBDK

Melansir data Kementerian Keuangan bagian Ditjen Perbendaharaan Prov Sultra, kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan  dinilai  efektif  menurunkan konsumsi masyarakat terhadap gula. Selain itu menekan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi gula berlebih.

Penerapan kebijakan ini sebelumnya mengalami penundaan dikarenakan pertimbangan banyak faktor seperti pemulihan ekonomi nasional, kondisi kesehatan masyarakat, dan situasi ekonomi global.

Adapun sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Pada hal ini, beberapa karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Menurut data penelitian Taipei Medical University dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, konsumsi gula masyarakat dalam jangka waktu 10 tahun (1992-2020) meningkat sebesar 40%, lebih tinggi 31% dari peningkatan konsumsi gula global yang hanya 9%.

Selain itu, terdapat peningkatan konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis. Dilihat dari Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dapat disimpulkan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun (1996-2014), konsumsi masyarakat pada minuman berpemanis meningkat secara signifikan.

Efektivitas Penerapan Cukai MBDK

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda memperkirakan potensi penerimaan negara dari rencana kebijakan tarif cukai MBDK tidak sampai Rp7 triliun.

Huda melihat dampak pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis relatif kecil terhadap penerimaan negara, tetapi lebih kepada pengendalian konsumsi di sektor kesehatan.

Huda menilai sebaiknya pemerintah menggunakan perhitungan tarif ad valorem progresif dengan besaran tarif mengikuti kandungan gula yang terdapat dalam MBDK. Tarif ad valorem yaitu pajak yang didasarkan pada nilai suatu transaksi.

"Semakin tinggi tingkat kandungan gula maka semakin tinggi pula tarif yang diberikan kepada produsen MBDK," kata Huda kepada TrenAsia.com pada 13 Januari 2025