20944141.jpg
Tren Ekbis

Debitur Kredit Macet Gandeng Ormas agar Mobil Tidak Ditarik, OJK Buka Suara

  • Perusahaan pembiayaan diimbau agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif. Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat.

Tren Ekbis

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA, TRENASIA.ID - Fenomena debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke organisasi masyarakat (ormas) agar kendaraan mereka tidak ditarik paksa mulai marak terjadi di lapangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara menyikapi kondisi yang dinilai bisa mengganggu proses hukum tersebut.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari perusahaan pembiayaan terkait persoalan ini.

“OJK telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik. Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

OJK Imbau Perusahaan Pembiayaan Ikuti Ketentuan yang Berlaku

Menanggapi keluhan tersebut, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Perusahaan pembiayaan diimbau agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif. Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. 

“Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum,” jelas Agusman.

Kredit Macet Masih Terkendali per Juni 2025

Meski fenomena ini mulai mencuat, OJK mencatat bahwa secara umum kondisi kredit macet di industri pembiayaan masih terjaga. Berdasarkan laporan bulanan yang diterima OJK, hingga semester pertama tahun ini, rasio kredit bermasalah secara agregat masih berada dalam batas wajar.

“Berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan, per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah Perusahaan Pembiayaan secara agregat menunjukkan kondisi yang terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55% dan NPF net 0,88%,” ungkap Agusman.

Baca Juga: Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur

Risiko Jangka Panjang Jika Fenomena Berlangsung Lama

Agusman menegaskan bahwa jika fenomena debitur yang meminta perlindungan dari pihak eksternal terus terjadi dan tidak ditangani dengan baik, dampaknya bisa cukup serius bagi ekosistem pembiayaan secara keseluruhan.

“Jika fenomena ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit. Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas,” ujarnya.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Diperkuat

Untuk memastikan proses eksekusi jaminan fidusia berjalan dengan tertib dan sah secara hukum, OJK terus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib. 

“Selain itu, peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang penting untuk terus diperkuat,” tutup Agusman.

Fenomena debitur kredit macet yang berupaya menghindari kewajiban hukum dengan menggandeng ormas jadi perhatian serius OJK. 

Dengan keluhan yang sudah masuk dari sejumlah perusahaan pembiayaan, regulator mendorong proses penyelesaian yang sesuai ketentuan dan mengedepankan pendekatan persuasif. 

Bagi masyarakat yang terlibat pembiayaan, memahami isi perjanjian dan menyelesaikan kredit secara bertanggung jawab tetap menjadi kunci utama.