
Citigroup Sekuritas Resmi Hengkang dari Bursa, BEI Jelaskan Mekanisme Pengalihan Saham
- Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan mekanisme pengalihan saham yang dikelola oleh PT Citigroup Sekuritas Indonesia. Pasalnya, broker berkode CG itu resmi menghentikan seluruh layanan perantara perdagangan efek per 18 Oktober 2021.
Pasar Modal
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan mekanisme pengalihan saham yang dikelola oleh PT Citigroup Sekuritas Indonesia. Pasalnya, broker berkode CG itu resmi menghentikan seluruh layanan perantara perdagangan efek per 18 Oktober 2021.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan, sesuai Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa.
Di antaranya harus mengalihkan saham bursa efek yang dimilikinya kepada perusahaan efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa, atau mengajukan permintaan kepada BEI agar menjual saham dimaksud kepada broker lain paling lambat 36 bulan sejak pemberhentian.
“Jadi dengan ketentuan tersebut, dalam waktu 36 bulan kedepan, Citi yang berhak menentukan apakah pengalihan saham yang dimilikilinya tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada perusahaan efek lain,” paparnya kepada wartawan, Rabu, 10 November 2021.
- Keberhasilan dan Kegagalan Vaksinasi di Dunia Selama Satu Tahun
- Gandeng Zoom, Telkomsel Tambah Fitur Baru di CloudX Meeting
- Kamu Baru Mau Mulai Investasi? Simak 4 Tips Investasi ala Raiz Invest
Selain itu, ia memastikan bahwa Bursa akan melakukan pelelangan saham yang dimiliki Citigroup jika perusahaan tersebut mengajukan kepada BEI untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.
“Apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citigroup belum beralih, Bursa yang akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham bursa tersebut,” tambah dia.
Belakangan ini memang marak perusahaan sekuritas yang akan menutup bisnisnya sebagai perantara pedagang efek alias pialang saham. Kondisi ini justru terjadi ketika jumlah investor pasar modal Indonesia sedang bertumbuh pesat.
Pada awal Oktober 2021 misalnya, PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BZ) mengumumkan bakal mengembalikan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) secara sukarela kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Grup Batavia mengaku akan fokus ke bisnis asset management (AM).
Masih pada bulan yang sama, PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CG) juga dikabarkan ‘menyerah’ dalam menjalankan bisnis ini dan berniat hengkang dari Tanah Air. Kedua broker ini disebut telah menghentikan pelayanannya kepada nasabah.