Cara Ampuh Melunasi Hutang Pinjol dengan Aman
Tren Leisure

Bukan Praktik Kartel, Batas Bunga Pinjol untuk Lindungi Peminjam

  • Selama ini, pinjaman online sering mendapat stigma negatif karena dianggap mencekik lewat bunga tinggi. Padahal, dengan adanya batasan bunga yang sudah diatur sejak 2019 dan dipertegas melalui SEOJK pada 2023, OJK ingin menciptakan sistem pinjaman yang lebih adil.

Tren Leisure

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Isu dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) tengah menjadi sorotan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini sedang menyelidiki dugaan adanya pengaturan bunga secara bersama-sama oleh pelaku industri, yang dikhawatirkan merugikan masyarakat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan bunga tersebut justru merupakan arahan dari regulator demi melindungi konsumen.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa pengaturan bunga di industri pinjol sudah diarahkan oleh OJK sejak 2019. Arahan itu diberikan sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023.

“Arahan tersebut bukan hanya disampaikan secara lisan, tapi juga sudah ditegaskan dalam surat resmi OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 6 Juni 2025. 

Surat itu berisi arahan terkait pelaksanaan rapat pleno serta komunikasi transparansi kinerja penyelenggara pinjaman online melalui aplikasi, website, sistem elektronik, maupun media resmi lainnya. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi — yang mencakup suku bunga pinjaman — dimaksudkan sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari bunga yang terlalu tinggi.

Menurut Agusman, langkah tersebut sekaligus menjadi pembeda antara penyelenggara pinjaman online legal (sering disebut Pindar) dan yang ilegal (pinjol ilegal). “Kita ingin melindungi konsumen, terutama anak muda yang jadi pengguna utama layanan ini,” katanya.

Fintech Lending Tak Identik Lagi dengan Suku Bunga Mencekik

Selama ini, pinjaman online sering mendapat stigma negatif karena dianggap mencekik lewat bunga tinggi. Padahal, dengan adanya batasan bunga yang sudah diatur sejak 2019 dan dipertegas melalui SEOJK pada 2023, OJK ingin menciptakan sistem pinjaman yang lebih adil.

Bagi masyarakat yang banyak mengandalkan pinjol sebagai alternatif pembiayaan, regulasi ini sebenarnya menjadi angin segar. Artinya, mereka tak perlu takut terjebak bunga yang terlalu tinggi selama menggunakan layanan dari penyelenggara legal yang diawasi OJK.

Selain itu, batasan bunga ini juga menjadi bentuk edukasi bagi generasi muda agar lebih berhati-hati membedakan layanan fintech lending yang resmi dan yang abal-abal. “Dengan bunga yang masuk akal dan transparan, pengguna bisa lebih tenang dan percaya diri dalam mengakses pembiayaan digital,” tambah Agusman.

OJK Hormati Proses Hukum KPPU

Meski yakin bahwa penetapan bunga maksimum berasal dari regulasi, OJK tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPPU terkait dugaan praktik kartel. Agusman menegaskan, “Kami mencermati dan menghormati jalannya proses hukum tersebut.”

Menurutnya, penyelidikan dari KPPU akan tetap berjalan, dan OJK tidak akan mengintervensi. Namun, OJK juga tidak tinggal diam. Pengawasan terus dilakukan terhadap penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin, termasuk memastikan kepatuhan terhadap batas manfaat ekonomi yang berlaku.

Baca Juga: UMKM Kesulitan Dana, Fintech Lending Didorong jadi Alternatif Pembiayaan

Terus Lakukan Evaluasi dan Pengawasan

Agusman juga mengungkapkan bahwa OJK akan terus mengevaluasi secara berkala batas maksimum manfaat ekonomi, termasuk suku bunga pinjaman online. Langkah ini penting untuk menyesuaikan kondisi pasar serta menjaga daya saing industri fintech lending secara sehat dan berkeadilan.

Selain evaluasi, OJK juga melakukan penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara pinjol agar tidak melenceng dari ketentuan. Ini termasuk memastikan transparansi bunga kepada konsumen dan memperbaiki komunikasi kepada publik.

“Semua langkah ini diambil agar masyarakat, terutama anak muda yang menjadi pengguna utama pinjol, tetap percaya dan merasa aman menggunakan layanan keuangan digital,” ujar Agusman.

Apakah Kepercayaan Publik Akan Terganggu?

Isu kartel bunga jelas menjadi perhatian masyarakat, apalagi di tengah meningkatnya minat generasi muda terhadap pinjaman online untuk kebutuhan modal usaha, pendidikan, hingga konsumtif. Lalu, apakah kepercayaan publik akan menurun?

Agusman meyakini bahwa dengan langkah pengawasan dan evaluasi yang konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending dapat tetap terjaga. Bahkan, ini bisa menjadi momentum untuk mempertegas posisi OJK sebagai pengawas yang berpihak pada konsumen.

“Masyarakat perlu tahu bahwa langkah pengaturan bunga justru bertujuan melindungi mereka. Kita pastikan bahwa layanan pinjol yang legal itu bisa diandalkan dan tidak merugikan,” katanya.

Anak Muda, Bijaklah Pakai Pinjol!

Untuk generasi muda usia, fintech lending memang bisa menjadi solusi keuangan yang praktis dan cepat. Tapi penting untuk selalu bijak dan waspada. Gunakan hanya aplikasi yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Cek dulu bunga dan biaya yang dikenakan, serta pahami semua syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.

Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan pinjaman online sebagai alat bantu, bukan jebakan. Tidak semua isu negatif tentang pinjol itu berlaku untuk seluruh industri karena yang legal sudah punya batasan bunga dan diawasi langsung oleh regulator.