Harga Emas Pegadaian .jpg
Tren Pasar

Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kini Kena Pajak

  • Pemerintah resmi menetapkan pajak penghasilan (PPh) 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bank emas, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tren Pasar

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA, TRENASIA.ID—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% atas transaksi pembelian emas batangan yang dilakukan bank emas (bullion bank). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 yang dikenakan atas pembayaran dalam konteks penyerahan barang maupun aktivitas di sektor impor atau usaha lainnya. 

Dalam beleid tersebut disebutkan, “Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bullion dan impor emas batangan, perlu dilakukan penyesuaian,” sebagaimana dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.

PMK ini, melalui Pasal 3, mengatur tarif PPh sebesar 0,25% diberlakukan atas transaksi pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pengenaan pajak ini dihitung berdasarkan harga beli sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 8, “Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian emas batangan terutang dan dipungut pada saat pembelian.”

Respons Pertumbuhan Bank Emas

Kebijakan tersebut diarahkan pada sektor usaha bank emas yang tengah tumbuh di Indonesia. Data OJK menunjukkan sejak peluncurannya pada Februari hingga April 2025, nilai transaksi bank emas telah mencapai Rp1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan capaian itu menunjukkan potensi besar dari layanan bank emas. “Nanti tentu pada waktunya akan kami informasikan lebih lanjut mengenai jumlah bank yang siap membuka layanan ini,” ujar Dian.

Harga emas sendiri cenderung mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Terkini, harga emas Antam dihargai Rp1.901.000 per gram pada Kamis, 31 Juli 2025. Nominal itu turun Rp17.000 dibanding hari sebelumnya. 

Pelemahan ini dipicu sentimen positif di pasar global setelah Amerika Serikat dan Uni Eropa berhasil mencapai kesepakatan awal soal tarif dagang. Kabar damai ini membuat para investor lebih berani masuk ke aset berisiko seperti saham, sehingga mereka menjual aset aman (safe haven) seperti emas. Akibatnya, harga emas sempat tertekan hingga mendekati level US$3.332 per troy ons.

Baca Juga: Bullion Bank Jadi Andalan Baru untuk Perbankan, Ini Kata OJK Soal Perkembangannya

Namun di tengah pelemahan ini, sejumlah analis justru melihatnya bukan sebagai sinyal bahaya, melainkan sebagai peluang beli atau 'serok' jangka pendek. Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, memprediksi pelemahan harga emas ini akan berlanjut di awal pekan. 

Ia memperkirakan harga emas berpotensi turun lebih dalam untuk menguji level support di kisaran US$3.300 per troy onsatau sekitar Rp1,72 juta per gram. Menurutnya, pelemahan ini adalah reaksi sesaat pasar terhadap berita kesepakatan dagang AS-Uni Eropa. 

Dia memprediksi penurunan ini kemungkinan besar tidak akan berlangsung lama.Setelah melewati fase penurunan singkat, Ibrahim justru memprediksi harga emas akan kembali 'ganas' dan menguat secara signifikan. Ia melihat adanya potensi rebound kuat yang akan mendorong harga emas kembali ke level US$3.357 hingga US$3.380 per troy ons.

Prediksi inilah yang mendasari argumen "beli saat lemah" atau buy on weakness. Pelemahan yang terjadi dianggap sebagai sebuah 'diskon' sesaat sebelum harga emas melanjutkan tren kenaikan jangka panjangnya.