
BEI Berlakukan Aturan Liquidity Provider, Pelaku Pasar Optimistis
- Bursa Efek Indonesia resmi berlakukan aturan liquidity provider saham mulai 8 Mei 2025 untuk tingkatkan likuiditas dan efisiensi pasar. Meski IHSG melemah, sejumlah saham baru justru mencetak auto reject atas (ARA).
Bursa Saham
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan dua peraturan baru sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham pada Kamis, 8 Mei 2025. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BEI untuk menciptakan pasar yang lebih likuid, teratur, dan efisien. Peran liquidity provider diharapkan mampu memperbaiki kualitas perdagangan dengan memperkecil bid-ask spread dan mendorong pembentukan harga saham yang lebih wajar, terutama pada saham-saham dengan likuiditas rendah.
- Segini Realisasi BBM Subsidi yang digelontorkan Pertamina hingga Kuartal I-2025
- Bagaimana Bisa India dan Pakistan Sukses Membangun Senjata Nuklir?
- Kisruh Konser Day6 di Jakarta: Pindah Venue hingga Aksi Refund
Kriteria Saham dan Syarat Bagi Anggota Bursa
Peraturan II-Q mengatur bahwa tidak semua saham bisa dikuotasikan oleh liquidity provider. BEI akan menentukan daftar efek setiap enam bulan, berdasarkan kriteria seperti volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, serta kondisi fundamental emiten.
Sementara itu, Peraturan III-Q menetapkan ketentuan bagi anggota bursa yang ingin mengajukan diri sebagai liquidity provider. Syarat tersebut antara lain status keanggotaan aktif (tidak disuspensi), modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar, serta kepemilikan sistem kuotasi dan kebijakan operasional internal yang terdokumentasi. Pendaftaran resmi telah dibuka pada hari yang sama dengan pemberlakuan aturan.
Respons Positif Pelaku Pasar
Presiden Direktur Korea Investment & Sekuritas Indonesia, Eric K.H. Nam, menyambut baik peluncuran kebijakan ini. Ia menilai, liquidity provider bisa menjadi solusi atas tantangan saham-saham dengan likuiditas rendah. Namun, menurutnya pendekatan di Indonesia sedikit berbeda dengan sistem yang digunakan di Korea Selatan.
Eric menyebut bahwa pihaknya tengah menjajaki penyesuaian teknis, termasuk integrasi sistem mekanis seperti KISI (Korea Investment System Interface). Ia berharap kebijakan ini bisa segera diimplementasikan dengan dukungan penuh dari regulator dan pelaku pasar.
IHSG Melemah, Saham Pendatang Baru Melesat
Di tengah pemberlakuan kebijakan baru ini, IHSG justru ditutup melemah pada sesi I perdagangan Kamis, 8 Mei 2025. Indeks terkoreksi 36,54 poin atau 0,53 persen ke level 6.889 setelah delapan hari beruntun mengalami penguatan. Aksi ambil untung disebut sebagai pemicu utama pelemahan.
Mayoritas sektor tertekan, dengan sektor properti memimpin penurunan sebesar 1,82 persen, disusul sektor consumer primer, energi, material dasar, dan industri. Satu-satunya sektor yang mencatatkan kenaikan adalah kesehatan sebesar 0,29 persen.
Meski IHSG melemah, sejumlah saham justru melonjak tajam. Dua saham pendatang baru, PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) dan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER), langsung menyentuh batas atas auto reject (ARA), masing-masing naik 34,85 persen ke Rp178 dan 33,85 persen ke Rp87.
Kenaikan signifikan juga terjadi pada saham PT Pelayaran Kurnia Lautan Semesta Tbk (KLAS) yang naik 20,34 persen ke Rp142, PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI) yang menguat 16,53 persen ke Rp141, serta PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) yang melesat 17,99 persen ke Rp164.