Ilustrasi pasangan sedang memegang uang.
Tren Ekbis

Banyak Tenaga Kerja Tak Terdaftar BSU, Apa yang Bisa Dilakukan?

  • Dalam praktiknya, nama yang lolos verifikasi Kemenaker belum tentu langsung otomatis muncul di sistem penyalur seperti Pospay atau bank Himbara.

Tren Ekbis

Debrinata Rizky

JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025, dengan sasaran pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU kali ini difokuskan melalui sejumlah saluran, salah satunya aplikasi dan layanan Pospay milik PT Pos Indonesia.

Namun, di lapangan muncul masalah karena tidak sedikit pekerja yang secara kriteria sebenarnya memenuhi syarat resmi versi Kementerian Ketenagakerjaan, tapi namanya tidak tercatat di sistem Pospay. Akibatnya, mereka tidak bisa mencairkan bantuan Rp600.000 yang dijanjikan pemerintah.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pendataan BSU, kenapa bisa “nyangkut” di Pospay, dan apa yang bisa dilakukan pekerja yang layak tapi belum menerima bantuan?

Bagaimana Sebenarnya Pendataan Penerima BSU?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, penerima BSU dipilih berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga negara Indonesia.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
  • Bukan penerima bantuan sosial lain (bantuan tunai lain dalam periode sama).

Data peserta ini dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker untuk diverifikasi. Hasil verifikasi inilah yang kemudian jadi basis daftar penerima resmi.

Namun, dalam praktiknya, nama yang lolos verifikasi Kemenaker belum tentu langsung otomatis muncul di sistem penyalur seperti Pospay atau bank Himbara. Di sinilah kerap terjadi masalah.

Kenapa Banyak yang Tidak Terdaftar di Pospay?

Menurut Kemenaker dan PT Pos Indonesia, beberapa penyebab umum pekerja memenuhi syarat tapi tidak muncul di daftar Pospay antara lain:

  • Perbedaan atau ketidakcocokan data pribadi (nama, NIK, nomor BPJS).
  • Nomor rekening tidak aktif atau tidak tercatat saat program BSU sebelumnya.
  • Belum diverifikasi ulang dalam sistem penyalur (karena tahap pencairan bertahap).
  • Kesalahan atau keterlambatan update data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker atau penyalur.

Dengan kata lain, bukan berarti mereka otomatis gugur sebagai penerima. Tapi mereka perlu melewati tahap konfirmasi atau pembaruan data.

Bagaimana Jika Tenaga Kerja Layak tapi Tidak Mendapat BSU?

Jika pekerja merasa memenuhi semua syarat tapi belum mendapat BSU, berikut langkah yang disarankan:

  1. Cek status penerima resmi BSU di laman atau aplikasi resmi Kemenaker (https://bsu.kemnaker.go.id). Ini untuk memastikan benar-benar masuk daftar penerima yang lolos verifikasi Kemenaker. Jika tidak terdaftar di sini, kemungkinan besar belum lolos tahap verifikasi pusat.
  2. Jika terdaftar di Kemenaker tapi tidak muncul di Pospay atau tidak bisa mencairkan:
  • Hubungi call center Pospay (1500161) atau datang ke Kantor Pos terdekat.
  • Siapkan dokumen lengkap: KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif, bukti pendaftaran di Kemenaker (jika ada).
  • Lapor masalah untuk pendataan ulang atau validasi manual.

Laporkan ke perusahaan atau HRD untuk membantu memastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif.
- Banyak masalah pendataan BSU bermula dari data BPJS yang tidak terupdate atau salah.
- Kontak Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Apa Sebenarnya Kewajiban Pemerintah?

Pemerintah pusat melalui Kemenaker menegaskan bahwa program BSU hanya bisa disalurkan kepada penerima yang lolos verifikasi resmi. Namun pemerintah juga mengakui sistem ini perlu penyempurnaan, terutama pada fase pendataan dan koordinasi dengan penyalur.

Kemenaker sendiri sudah mengingatkan para pekerja untuk proaktif memeriksa status BSU melalui kanal resmi, bukan hanya menunggu di Pospay atau bank.

Pendataan BSU memang tidak selalu mulus. Banyak pekerja yang layak secara kriteria Kemenaker tapi terhambat di tahap penyalur seperti Pospay.