
Bank QNB Gugat PKPU Bos Grup Sritex Iwan Setiawan Lukminto
JAKARTA – PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Iwan Setiawan Lukminto dan PT Senang Kharisma Textil ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Iwan Setiawan Lukminto merupakan salah satu pemilik Grup Sritex. Sedangkan PT Senang Kharisma Textil merupakan salah satu anak usaha grup tersebut. Keduanya digugat oleh Bank QNB pada Selasa 20 […]
Nasional
JAKARTA – PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Iwan Setiawan Lukminto dan PT Senang Kharisma Textil ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan salah satu pemilik Grup Sritex. Sedangkan PT Senang Kharisma Textil merupakan salah satu anak usaha grup tersebut.
Keduanya digugat oleh Bank QNB pada Selasa 20 April 2021 dengan Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Untuk petitum gugatannya, Bank QNB meminta majelis hakim PN Semarang mengeluarkan sejumlah putusan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil, Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya Megawati. Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto beserta berikut istrinya yaitu Megawati, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Lukminto beserta istrinya Megawati.
“Keempat, menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono selaku tim pengurus dalam proses PKPU,” sebagaimana dikutip dalam petitum gugatan.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU diucapkan.
Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil tiga termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU diucapkan.
Sebagai informasi, gugatan oleh Bank QNB merupakan gugatan PKPU ketiga yang diterima oleh Grup Sritex. Sebelumnya, ada nama PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan PT Sri Rejeki Isman atau SRIL beserta tiga anak usahanya yang juga mengalami nasib serupa. (LRD)