Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditemui di Swiss Bell Hotel Sorong, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Tren Ekbis

Bahlil: Hanya Ada 1 dari 5 Tambang Nikel yang Berproduksi di Raja Ampat

  • Kawasan wisata Raja Ampat tengah menjadi  sorotan publik atas aktivitas pertambangan nikel yang dianggap merusak lingkungan dan habitat sekitar.

Tren Ekbis

Debrinata Rizky

SORONG - Kawasan wisata Raja Ampat tengah menjadi  sorotan publik atas aktivitas pertambangan nikel yang dianggap merusak lingkungan dan habitat sekitar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, alasan ia hanya menindak tegas tambang yang dikelola PT Gag Nikel dari total 5 tambang yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Bahlil mengatakan, dari 5 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat saat ini yang beroperasi hanya PT Gag Nikel, sebab telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). 

"Dari 5 itu yang beroperasi di tahun 2025, yang mendapat RKAB itu cuma satu, yang namanya PT Gag. Jadi yang kita kunjungi itu adalah yang berproduksi," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Sorong, Papua Barat Daya pada Sabru, 7 Juni 2025.

Sekadar  informasi PT Gag Nikel, perusahaan yang juga memegang izin tambang di Raja Ampat yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan lebih lanjut, tinjauannya ke tambang nikel PT GAG di Raja Ampat bertujuan melihat situasi operasi tambang yang saat ini menimbulkan kekhawatiran publik akan merusak ekosistem wilayah tersebut.

Menurutnya, kekhawatiran itu timbul karena publik menyoroti aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung di Raja Ampat. Maka dari itu, dirinya hanya mengunjungi lokasi tambang yang berproduksi.

Dari 5 perusahaan yang memiliki izin kelola tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dengan berstatus Kontrak Karya (KK).

Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Per 5 Juni 2025 lalu, Bahlil memutuskan menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Hasil Inspeksi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa inspeksi awal tidak menunjukkan adanya sedimentasi mencolok di wilayah pesisir sekitar tambang. "Dari pengamatan udara dan darat, tidak ada indikasi masalah besar. Tapi tentu, kami tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk audit menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis," ujar Tri.

Evaluasi ini kata Tri, akan menjadi dasar Menteri ESDM dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk keputusan penghentian atau kelanjutan operasi tambang.