
Asyik, Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri untuk Permudah Ekspor ke Uni Eropa
JAKARTA – Kini ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa melalui skema Generalized System of Preference (GSP) tidak memerlukan Surat Keterangan Asal (SKA) form A lagi. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam akun resmi di sosial medianya pada Rabu (15/1). Kemendag menyatakan, akan mulai memberlakukan sertifikasi mandiri pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam […]
Industri
JAKARTA – Kini ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa melalui skema Generalized System of Preference (GSP) tidak memerlukan Surat Keterangan Asal (SKA) form A lagi. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam akun resmi di sosial medianya pada Rabu (15/1).
Kemendag menyatakan, akan mulai memberlakukan sertifikasi mandiri pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam skema Registered Exporter Generalized System of Preferences (REX GSP) melalui e-SKA per 1 Januari 2020.
Sertifikasi mandiri tersebut akan berlaku wajib pada 1 Juli 2020 mendatang dengan masa transisi implementasi selama 6 bulan. Metode sertifikasi mandiri akan menggantikan SKA form A tujuan Uni Eropa yang selama ini telah digunakan.
“Buku petunjuk cara pendaftaran ER dan pembuatan DAB bagi eksportir serta buku petunjuk cara penetapan ER oleh IPSKA dapat diunduh pada website e-ska.kemendag.go.id” Jelas Kemendag dalam surat edarannya mengenai pemberlakuan sertifikat mandiri.
Dengan sertifikasi mandiri, para eksportir Indonesia dapat mudah melakukan deklarasi asal barang (DAB) melalui e-SKA dan tidak lagi menggunakan SKA yang diterbitkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Penyerdehanaan ini diharapkan dapat mempercepat prosedur dan formalitas ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke Uni Eropa.