20210806_205031_0.jpg
Nasional

Apa Bedanya Haji Furoda dan Haji Plus?

  • Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Tahun ini, penerbitan visa haji furoda untuk individu juga sulit keluar.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Tahun ini, penerbitan visa haji furoda untuk individu juga sulit keluar.

Kemenag terus menjalin komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar penerbitan visa haji furoda dapat segera dilakukan. Menurutnya, otoritas Arab Saudi sebenarnya sudah mengeluarkan visa untuk sebagian jamaah furoda.

Namun, masih banyak jamaah yang belum bisa berangkat karena visa mereka belum terbit. “Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi),” katanya di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Mei 2025.

Sementara, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari Kerajaan Arab Saudi.

“Menurut pihak Saudi Arabia, visa haji nonkuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti furoda tidak akan dikeluarkan,” ungkapnya, Jumat, 30 Mei 2025.

Dahnil memperingatkan kepada calon jamaah agar waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji furoda, karena dipastikan visa haji nonkuota tidak akan diterbitkan.

Terkait hal tersebut, apa sih bedanya haji furoda dan haji plus?

Mengenal Haji Furoda dan Haji Plus

Haji Furoda merupakan ibadah haji khusus yang tidak termasuk dalam kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, calom jamaah haji yang mengambil program haji furoda menggunakan kuota langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Sementara, Haji Plus, yang dikenal sebagai haji khusus atau ONH Plus merupakan jenis ibadah haji yang tetap dilaksanakan dalam kuota haji reguler yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Perbedaannya terletak pada fasilitas yang lebih baik serta masa tunggu yang lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

Untuk mengetahui perbedaan dari keduanya, berikut bedanya:

1. Penyelenggara Haji Furoda dan Haji Plus

Dari sisi penyelenggara, tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara keduanya. Pelaksanaan ibadah haji furoda dilakukan oleh lembaga badan hukum atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sementara itu, haji plus juga diselenggarakan oleh agen perjalanan yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan ibadah haji sesuai dengan kuota yang ditentukan.

2. Biaya

Besaran biaya haji furoda berbeda-beda, tergantung jenis paket yang disediakan oleh PIHK. Dilansir dari bpkh.go.id, estimasi biaya haji furoda tahun 2024 berkisar antara Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta. Sementara, biaya untuk haji khusus atau ONH Plus sekitar Rp159,7 juta hingga Rp958,4 juta.

3. Fasilitas yang Disediakan

Haji furoda biasanya menyediakan layanan yang lebih eksklusif dan mewah, seperti akomodasi yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, transportasi yang nyaman, serta berbagai layanan tambahan lainnya yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan.

Sementara itu, fasilitas pada haji plus tetap tergolong premium dibandingkan dengan haji reguler, meski umumnya masih berada di bawah standar kemewahan yang ditawarkan oleh haji furoda.

4. Durasi Ibadah Haji

Dari segi lama waktu pelaksanaan ibadah, haji reguler biasanya berlangsung hingga sekitar 40 hari. Sementara, haji furoda memiliki durasi yang lebih singkat, yakni antara 16 hingga 24 hari. Demikian pula dengan haji plus, di mana jamaah umumnya berada di Arab Saudi selama kurang lebih 25 hari.

5. Masa Tunggu Keberangkatan

Masa tunggu keberangkatan haji furoda umumnya lebih fleksibel karena tidak terikat pada kuota haji reguler. Meski begitu, jadwal keberangkatan tetap disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak penyelenggara dan calon jamaah.

Calon jamaah haji furoda dapat berangkat di tahun yang sama setelah memperoleh visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, masa tunggu untuk haji plus yang diatur oleh pemerintah Indonesia biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.

Kriteria Mampu Melaksanakan Ibadah Haji

Berikut kriteria menunaikan ibadah haji yang harus dipenuhi:

1. Sehat secara Jasmani dan Rohani

Kondisi fisik yang sehat merupakan syarat penting bagi calon jamaah haji. Mereka yang memenuhi kriteria ini umumnya berada dalam keadaan sehat secara jasmani. Hal ini penting karena ibadah haji menuntut kekuatan fisik yang tinggi untuk menjalani berbagai rangkaian kegiatan di sejumlah tempat.

Selain kesehatan jasmani, kesehatan mental atau rohani juga diperlukan. Salah satu syarat sah menjalankan ibadah haji adalah memiliki akal yang sehat dan kondisi mental yang stabil.

2. Mampu Secara Ekonomi

Mengingat biaya yang diperlukan cukup besar, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini.

Seseorang dikatakan mampu secara ekonomi jika mampu membiayai seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari ongkos perjalanan, kebutuhan hidup selama ibadah, pakaian, hingga biaya pulang-pergi ke Tanah Suci.

Selain itu, calon jamaah juga wajib memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap tercukupi kebutuhannya, termasuk makanan, minuman, sandang, dan biaya hidup lainnya selama ia menjalankan ibadah haji.

3. Bisa Mengendalikan Hawa Nafsu

Selain dianugerahi akal oleh Allah SWT, manusia juga diberikan nafsu. Namun, nafsu seringkali mendorong manusia pada perbuatan dosa dan kejahatan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengendalikan nafsu agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.

4. Ilmu yang Memadai

Ibadah tanpa ilmu pengetahuan tidak ada gunanya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mempelajari segala informasi terkait sebelum melaksanakan ibadah haji. Sebelum keberangkatan, pemerintah Indonesia biasanya mengadakan pelatihan manasik haji bagi para calon jamaah.