Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Nasional

Anggaran Pendidikan 2026 Melejit, Ditargetkan Capai Rp761 Triliun

  • Rencana penambahan anggaran merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merencanakan kenaikan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dengan nilai yang diproyeksikan mencapai antara Rp727 triliun hingga Rp761 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan anggaran pendidikan pada tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp724,3 triliun. 

“Tahun 2026, anggaran pendidikan diperkirakan akan mencapai Rp727 triliun hingga Rp761 triliun,” papar Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 tentang Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Rencana penambahan anggaran merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Kenaikan anggaran pendidikan diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas strategis. Di antaranya adalah penguatan sekolah unggulan dan sekolah rakyat, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai jenjang, peningkatan angka partisipasi kasar pada pendidikan anak usia dini (PAUD) serta perguruan tinggi, penguatan kapasitas tenaga pengajar, serta pengembangan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

Langkah-langkah ini, menurut Sri Mulyani dirancang agar sistem pendidikan nasional mampu mencetak lulusan yang lebih kompeten, relevan dengan perkembangan industri, dan siap bersaing di pasar tenaga kerja.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 anggaran pendidikan yang telah disusun terbagi dalam tiga komponen utama. Belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp297,2 triliun, mencakup pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,4 juta siswa, pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, serta pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi 477,7 ribu guru non-PNS.

Selain itu, alokasi sebesar Rp347,1 triliun ditransfer ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Dana ini dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan BOS kepada 43,4 juta siswa, pembayaran TPG bagi 1,5 juta guru PNSD dan PPPK, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan yang digunakan untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan dan pembangunan 21 perpustakaan daerah. 

Komponen ketiga berupa pembiayaan sebesar Rp80 triliun digunakan untuk mendukung program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan riset di bidang pendidikan.

Pendidikan juga ditetapkan sebagai salah satu dari delapan strategi prioritas nasional dalam agenda pembangunan pemerintah tahun 2026. Strategi ini mencakup bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, program makan bergizi gratis, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa serta penguatan koperasi dan UMKM, pertahanan semesta, dan akselerasi investasi serta perdagangan global. 

Dalam konteks ini, peningkatan anggaran pendidikan dipandang sebagai bagian integral dari agenda pembangunan yang lebih luas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Anggaran Pendidikan 5 Tahun Terakhir

Anggaran pendidikan di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada  tahun 2020, alokasi anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp505,8 triliun, meningkat 2,7% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp492,5 triliun. Anggaran tersebut setara dengan 20% dari total belanja negara tahun 2020. 

Pada tahun 2021, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp549,5 triliun atau 20% dari total APBN. Tren peningkatan ini berlanjut pada 2022, di mana anggaran pendidikan naik menjadi Rp621,28 triliun, atau sekitar 20,7% dari total APBN. 

Sementara itu, pada 2023, alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp608,3 triliun, yang tetap mempertahankan porsi 20% dari total belanja negara, sesuai amanat konstitusi.