Bulog Impor Daging Kerbau - Panji 4.jpg
Tren Ekbis

56 Persen Produk Impor Indonesia Masuk Tanpa Tarif, Daya Saing Terancam

  • Menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), penggunaan yang berlebihan justru membebani konsumen dan pelaku usaha, serta membuat harga komoditas tinggi dan daya saing ekspor melemah.

Tren Ekbis

Debrinata Rizky

JAKARTA,TRENASIA.ID – Lebih dari separuh produk yang diimpor Indonesia saat ini terkena hambatan non-tarif (non-tariff measures/NTM). Situasi yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Berdasarkan data WITS 2025, tercatat sebanyak 56,33% produk impor Indonesia terkena NTM atau jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang hanya 43%.

Berdasarkan data WITS 2025, kategori produk dengan tingkat penerapan NTM tertinggi antara lain adalah produk hewan 100%, pangan 99%, sayuran 91,77%, tekstil dan pakaian jadi 78,16%, kulit dan produk kulit 76,56%, alat transportasi 58,91, bahan kimia 54,49%, dan serta alas kaki 53,19%.

Penerapan NTM ini kerap dilakukan dengan alasan kesehatan, keamanan, atau kepentingan nasional. Namun, menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), penggunaan yang berlebihan justru membebani konsumen dan pelaku usaha, serta membuat harga komoditas tinggi dan daya saing ekspor melemah.

Peneliti CIPS Hasran menjelaskan bahwa dalam konteks globalisasi dan integrasi ekonomi, Indonesia perlu meninjau ulang kebijakan perdagangannya. Langkah ini penting, terlebih karena Indonesia kini sedang bersiap masuk ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Penyelarasan standar perdagangan dan keberlanjutan dengan OECD dapat membuka akses pasar yang lebih luas, terutama ke Eropa yang sangat menekankan kualitas dan efisiensi,"jelasnya

Selain menurunkan hambatan perdagangan, pemerintah juga didorong membuka diri terhadap investasi sektor jasa seperti logistik dan maritim, melonggarkan aturan modal minimum untuk perusahaan asing, dan mempermudah akses pekerja asing di posisi strategis.

Evaluasi kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) juga dinilai penting, agar pelaku industri lebih mudah mendapatkan bahan baku berkualitas dengan harga kompetitif untuk mendukung industri berorientasi ekspor.

Secara keseluruhan, penyesuaian ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan adaptif dalam menghadapi tantangan global. Tanpa perbaikan regulasi dan penyederhanaan kebijakan perdagangan, Indonesia berisiko tertinggal dalam persaingan ekonomi internasional.